Menuju konten utama

Menkum Usul Tarif Pendaftaran Hak Cipta Buku & Seni Rupa Gratis

Langkah tersebut sebagai upaya memperluas kebijakan pencatatan hak cipta tanpa biaya ke jenis ciptaan lain, setelah sektor musik dan lagu.

Menkum Usul Tarif Pendaftaran Hak Cipta Buku & Seni Rupa Gratis
Supartman Andi Agtas, Menteri Hukum dalam tanggapannya pada Konferensi Pers Lewat Forum Komunikasi Kebijakan, Senin (17/6/2026). FOTO/Khaila Adinda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengaku telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar tarif pendaftaran hak cipta buku dan seni rupa bisa digratiskan.

Ia mengatakan langkah tersebut sebagai upaya memperluas kebijakan pencatatan hak cipta tanpa biaya ke jenis ciptaan lain, setelah sektor musik dan lagu.

"Menteri diberi kewenangan untuk mengusulkan itu," ungkap Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/7/2026) dilansir dari Antara.

Meski begitu, ia menegaskan semua pelindungan hak kekayaan intelektual memiliki biaya, kecuali pendaftaran hak cipta musik dan lagu.

Seluruh penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kata dia, bertujuan satu hal, yakni mempertahankan sistem teknologi dan informasi perlindungan kekayaan intelektual bisa bekerja secara baik dan dinikmati oleh masyarakat.

"Ini bagian dari Astacita Bapak Presiden," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menjelaskan saat ini sektor musik dipilih sebagai tahap awal penggratisan tarif pendaftaran hak cipta karena Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sedang membangun Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) secara mandiri.

Hingga saat ini, jumlah lagu yang tercatat baru sekitar 26 ribu, sehingga pemerintah perlu mendorong semakin banyak pencipta melakukan pencatatan.

"Terkait dengan kebijakan pencatatan hak cipta lagu nol rupiah ini memang ada latar belakangnya, yang pertama ini memang piloting karena kita baru saja membangun PDLM yang nantinya bisa menampung 7 juta lagu," ucap Hermansyah dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (23/7).

Apabila langkah itu berhasil, sambung dai, kebijakan yang sama bisa diterapkan pada pencatatan karya literasi dan seni rupa.

Hermansyah menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum Pasal 6, kemungkinan tersebut sangat terbuka. Ketentuan pengenaan tarif tersebut dapat diatur dengan Peraturan Menteri Hukum.

Namun, ia menambahkan, para pelaku dalam bidang literasi maupun seni rupa mulai membangun ekosistemnya.

Dia mencontohkan unsur yang perlu ada seperti Lembaga Manajemen (LMK) Kolektif hingga pedoman tata kelola.

DJKI mengajak para pencipta di seluruh sektor ekonomi kreatif untuk mencatatkan karya intelektualnya. Pencatatan hak cipta di bidang musik/lagu dapat dilakukan secara gratis per 1 Agustus 2026 melalui tautan hakcipta.dgip.go.id.

Baca juga artikel terkait HAK CIPTA

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto