tirto.id - Upaya pemerintah memasukkan karya jurnalistik sebagai objek ciptaan yang dilindungi dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi sinyal positif bagi industri pers nasional. Di tengah kondisi yang makin tertekan, terutama sejak disrupsi digital mengubah cara orang mengonsumsi berita, regulasi ini memberi harapan baru soal sumber pendapatan.
Dengan skema ini, produk jurnalistik berpotensi menghasilkan royalti ketika digunakan pihak lain—mulai dari mesin pencari sampai konten kreator di media sosial. Artinya, media tidak lagi hanya bergantung pada trafik yang makin sulit dimonetisasi, tetapi juga bisa mendapatkan nilai ekonomi dari distribusi ulang kontennya.
Hal ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat bertemu Dewan Pers pada Kamis (23/4/2026). Menurut dia, aturan tersebut bisa menjadi salah satu jalan keluar dari tekanan finansial yang saat ini dihadapi industri media.
Sebabnya jelas: dalam beberapa tahun terakhir, disrupsi digital telah mengubah peta bisnis media secara signifikan. Platform global seperti Google dan Yahoo mengambil peran besar dalam distribusi berita, sekaligus menyerap sebagian besar nilai ekonominya. Sementara itu, media sebagai produsen konten justru hanya kebagian porsi kecil.
Lantaran itu lah, regulasi yang disusun diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kemajuan teknologi dan keberlangsungan industri pers. "Karya jurnalistik harus dikomersialkan, punya nilai komersialisasi, dan itu harus dimaksimalkan," ujar Supratman di Hall Dewan Pers.
Tentu dorongan untuk mengatur hal ini tak datang dari inisiatif pemerintah, melainkan sudah lama menjadi keinginan para pelaku industri media. Dalam Deklarasi Pers Nasional 2026, misalnya, isu hak cipta menjadi salah satu tuntutan utama yang diajukan ke pemerintah.
Di luar itu, ada berbagai desakkan lain yang juga turut disampaikan: mulai dari dukungan infrastruktur digital dan insentif fiskal bagi perusahaan pers, hingga memastikan platform digital memenuhi kewajiban Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 Tahun 2024 terkait publisher rights.
Hambatan dalam Implementasi
Namun, rencana memasukkan karya jurnalistik ke dalam UU Hak Cipta bukan tanpa tantangan. Seperti halnya perlindungan atas karya lain, penerapannya di lapangan berpotensi menghadapi berbagai kendala—terutama ketika harus berhadapan dengan praktik distribusi konten di era digital yang serba cepat dan lintas platform.
Kekhawatiran ini disampaikan Candra Darusman, pegiat kekayaan intelektual yang pernah bekerja di World Intellectual Property Organization dan aktif mendorong efektivitas UU Hak Cipta.
Menurutnya, dalam konteks karya jurnalistik, persoalan utamanya bukan semata ketiadaan regulasi, melainkan bagaimana aturan tersebut diterapkan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi digital yang semakin kompleks. Sebab, dalam praktik digital, batas antara "mengutip", "mendistribusikan", dan "memanfaatkan ulang" konten kerap menjadi kabur.
Lagi pula, kerangka hukum untuk melindungi karya jurnalistik sudah tersedia dalam rezim hak cipta yang berlaku saat ini. "UU Hak Cipta cukup jelas melindungi karya jurnalistik berikut aturan pengutipan. Untuk kepentingan berita, pengutipan sebagian tidak perlu izin, tetapi kalau seluruhnya dikutip harus izin," ujarnya saat dihubungi Tirto pada Sabtu (25/04/2026).
Karena itu lah, menurut Candra, masuknya karya jurnalistik ke dalam rezim hak cipta juga memunculkan kekhawatiran akan potensi tumpang tindih dengan regulasi pers yang selama ini mengatur praktik jurnalistik, termasuk etika dan mekanisme distribusi informasi.
Padahal, salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU ini adalah mekanisme kompensasi, khususnya dari platform digital yang selama ini memanfaatkan konten jurnalistik—praktik yang sebenarnya sudah mulai diantisipasi melalui Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
"Menyangkut pengutipan oleh platform digital memang mengacu ke Perpres 32/2024, yang menghendaki adanya kompensasi untuk penulis karya jurnalistik karena ada eksploitasi ekonomi," jelasnya.
Masalahnya, PP tersebut hingga saat ini juga belum berjalan efektif karena kompleksitas penerapannya di lapangan. Platform digital tidak hanya menampilkan cuplikan berita, tetapi juga mengolah dan menyebarkan ulang konten dalam berbagai bentuk—mulai dari agregasi, kurasi algoritmik, hingga pemanfaatan untuk teknologi kecerdasan buatan.
Karena itu, menurut Candra, pendekatan lewat hak cipta saja belum tentu cukup. Diperlukan semacam "jembatan" agar regulasi bisa berjalan efektif tanpa menghambat perkembangan teknologi.
"Sepertinya masih perlu ada jembatan hukum agar UU Hak Cipta dan peraturan turunannya dapat diterapkan. Di sinilah tugas kita semua agar karya jurnalistik mendapat hak ekonomi, di lain pihak platform digital dapat terus berinovasi," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin menilai bahwa dalam konteks saat ini, regulasi mengenai publisher rights atau hak cipta penerbit adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar. Hal ini diperlukan demi membangun eksosistem industri dan arus informasi yang lebih jernih kedeepan.
Karena itu, menurutnya, pers harus disehatkan baik dari sisi finansial maupun kualitas sumber daya manusia agar dapat menjalankan fungsinya dalam pembangunan. "Agar pers bisa ikut membangun masyarakat yang sehat, maka dalam diri pers sendiri juga harus sehat lebih dahulu," ucap Komaruddin.
===========
Dini Puspita Ramadhani berkontribusi terhadap penulisan artikel ini.
Penulis: Intern tirto
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































