Menuju konten utama

Kenapa Pemerintah Harus Beri Insentif Pajak ke Perusahaan Media?

Selain untuk bertahan dengan tekanan ekonomi, insentif pajak bagi industri media dan buku umum bisa jadi investasi negara dalam pembangunan pengetahuan.

Kenapa Pemerintah Harus Beri Insentif Pajak ke Perusahaan Media?
Seorang pewarta foto memotret di dekat poster yang dibawa jurnalis saat aksi memperingati Hari Buruh Internasional di depan DPRD Sulawesi Tengah, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (2/5/2025). Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Sulteng yang terdiri dari AJI, IJTI, PFI, dan AMSI menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional dan menyerukan perlindungan bagi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistiknya. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sepanjang 2025, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat setidaknya terdapat 549 jurnalis yang terpaksa harus “dirumahkan” dan kehilangan pekerjaannya. Jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri media pada 2025 juga meningkat jika dibandingkan dengan 2024, dimana pada tahun itu sebanyak 373 jurnalis mengalami PHK.

Selain PHK, berbagai permasalahan ketenagakerjaan juga terjadi di industri media sepanjang 2025. Mulai dari penunggakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), pemotongan upah pegawai secara sepihak, sampai uang pesangon yang tidak dibayarkan.

Dalam laporan “Catatan Tahun 2025: Pers dalam Pusaran Otoritarian”, AJI menyampaikan bahwa pada 2024-2025, ekosistem media di Indonesia maupun Asia Tenggara tengah mengalami instabilitas finansial dan operasional. Menurut AJI, model bisnis media yang bertumpu pada iklan dan platform digital menciptakan ketidakpastian tinggi.

“Perubahan algoritma, penurunan belanja iklan, dan kompetisi dengan platform global membuat banyak ruang redaksi terpaksa melakukan efisiensi agresif, termasuk pemutusan hubungan kerja massal terhadap jurnalis dan pekerja pendukung,” tulis AJI dalam laporannya.

Kondisi ini terjadi setelah kehadiran media baru dan influencer secara masif yang dinilai telah mengubah cara publik mengonsumsi informasi serta membentuk opini di ruang publik.

Dalam salah satu diskusi di sela gelaran Indonesia Digital Conference (IDC) 2025, sejumlah tokoh media membahas bagaimana relasi antara media konvensional, media baru, dan influencer kian kabur seiring berkembangnya ekosistem digital.

Head of Project BBC Media Action Indonesia, Helena Rea, mengatakan media tradisional masih menghadapi tantangan dalam beradaptasi dengan format baru. Padahal, media disebutnya harus bisa fokus pada kebutuhan audiensnya.

“Opini publik mulai bergeser. Sekarang influencer bisa mempengaruhi media dan publik secara bersamaan,“ ujar Helena dalam panel diskusi pada rangkaian IDC 2025, ajang yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dengan tema Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital di The Hub Sinarmas Land, Jakarta, Kamis (23/10/2025) lalu.

Akibat pergeseran pola konsumsi informasi oleh masyarakat, perusahaan media konvensional lantas dihadapkan dengan suatu tantangan yang krusial: ketahanan finansial. Berkurangnya masyarakat yang mengonsumsi informasi dari media konvensional secara otomatis juga membuat pemasukan berkurang.

Selain itu, berdasarkan data Nielsen Ad Intel 2024, platform global diketahui menguasai sekitar 35 sampai 37 persen pasar periklanan. Kondisi ini berdampak signifikan terhadap media nasional, yang pendapatannya tercatat turun hingga 30 sampai 40 persen dalam lima tahun terakhir. Saat ini, pangsa iklan digital nasional didominasi oleh platform global seperti Google, Meta, TikTok, dan YouTube.

Di tengah tantangan finansial, media konvensional masih dibebani oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tergolong tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya di Asia Tenggara. Adapun jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN yang berlaku di Indonesia adalah sebesar 11 persen.

Dalam rezim perpajakan Indonesia, seluruh barang dan jasa pada prinsipnya dikenakan PPN kecuali yang secara eksplisit dikecualikan. Jasa dan produk media tidak masuk dalam daftar pengecualian tersebut, sehingga secara hukum diperlakukan sebagai Jasa Kena Pajak (JKP).

Hal itu yang kemudian disoroti oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). AMSI telah menyuarakan kampanye #NoTaxforKnowledge, atau dukungan terhadap pemberian insentif pajak bagi industri media.

Kampanye itu disuarakan sebagai bentuk dorongan agar akses terhadap ilmu pengetahuan semakin mudah, inklusif, dan bebas hambatan bagi publik secara luas. Seruan AMSI ini ditujukan agar akses terhadap ilmu pengetahuan tidak dibebani pajak dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang berkualitas.

Sekretaris Jenderal Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Irfan Junaidi, mendorong perusahaan media dan organisasi jurnalis bersatu menyuarakan gerakan #NoTaxForKnowledge. Menurutnya, konsolidasi ini menjadi langkah penting untuk mendesak pemerintah agar memberikan insentif pajak bagi industri media.

“Ini merupakan bentuk konsolidasi media. Forum Pemred, AMSI, PWI, dan organisasi lainnya bersuara untuk hal yang sama, yaitu meminta negara memberikan insentif pajak kepada media,” kata Irfan dalam keterangan yang diterima Tirto, Selasa (13/1/2026) lalu.

Irfan menilai industri media nasional tengah berada dalam kondisi genting akibat tekanan berlapis, mulai dari disrupsi digital hingga penurunan pendapatan iklan. Peralihan belanja iklan ke platform media sosial dan platform global membuat kondisi keuangan perusahaan media semakin terhimpit, terutama tanpa adanya dukungan relaksasi pajak dari pemerintah.

Irfan mencontohkan kebijakan relaksasi yang pernah diterapkan pemerintah saat pandemi Covid-19, ketika berbagai sektor, termasuk media, mendapat keringanan beban operasional.

“Dulu pada zaman pandemi Covid, itu dilakukan oleh pemerintah, bahkan pada waktu itu kita membayar listrik dapat diskon 50 persen. Ini sangat membantu media, buat negara barangkali tidak terlalu mengganggu, karena pajak media bila dikumpulkan semuanya berapa sih dibandingkan dengan total perolehan pajak negara. Mungkin enggak ada 0,01 persennya,” ujarnya.

Aksi solidaritas jurnalis di Mapolda Jambi

Sejumlah jurnalis dan pers mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Anti Pembungkaman Demokrasi melakukan aksi diam sambil membentangkan poster di Mapolda Jambi, Jambi, Rabu (17/9/2025). Aksi gabungan beberapa organisasi pers seperti Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jambi tersebut di antaranya menuntut dilakukannya proses hukum pada oknum polisi setempat yang diduga menghalang-halangi beberapa jurnalis saat melakukan peliputan dan meminta Kapolda Jambi meminta maaf secara terbuka atas kejadian tersebut. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/bar

Ia menilai, insentif pajak bagi media, penerbitan buku, percetakan, hingga institusi pendidikan tidak akan berdampak besar terhadap penerimaan negara. Menurutnya, relaksasi pajak justru dibutuhkan untuk membantu industri media bertahan menghadapi tekanan ekonomi.

“Beberapa yang saya dengar kayak di India, produk-produk knowledge enggak dipajaki dan itu memang masuk akal karena itu public goods ya, masyarakat berhak dapat knowledge seperti kita dapat oksigen," tegasnya.

Senada dengan Irfan, Ketua AJI, Nani Afrida, menilai penguatan kualitas jurnalisme di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari dukungan fiskal pemerintah, termasuk pemberian insentif pajak kepada perusahaan media.

Salah satu aspek yang disoroti AJI dalam skema insentif pajak adalah penghapusan pajak penghasilan bagi jurnalis yang berstatus karyawan perusahaan media. Menurut Nani, beban pajak tersebut tergolong tinggi, terutama bagi jurnalis di daerah yang masih menerima upah minim. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi kesejahteraan jurnalis sekaligus kualitas produk jurnalistik yang dihasilkan.

“Kita media dan jurnalis, khususnya jurnalisme, karena media dan jurnalis itu hal yang berbeda, membutuhkan dukungan insentif pajak dari pemerintah, itu sebabnya #NoTaxforKnowledge sangat penting, kenapa? Apapun yang dihasilkan atau yang diproduksi media itu sebenarnya adalah pengetahuan,” ujarnya.

Sementara itu, Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Agus Sudibyo, menyatakan Indonesia termasuk salah satu negara yang terlambat menerapkan #NoTaxForKnowledge, karena industri yang memberikan pengetahuan yang bermanfaat kepada masyarakat, seharusnya mendapatkan privilese atau keringanan pajak. Indonesia disebutnya sudah terlambat, karena negara lain sudah melakukan itu sejak waktu yang lama.

“Ini harus segera dikejar, biar menjadi satu kebijakan yang real dan kebetulan media massa sedang sangat membutuhkan, kita tidak mungkin bisa berkompetisi dengan platform kalau tidak ada insentif, tidak ada privilege. Karena monopoli mereka sudah semakin kuat, jadi harus ada perlakuan-perlakuan khusus kepada industri media massa yang jelas-jelas memberikan pengetahuan yang bermakna buat masyarakat," ungkap Agus.

Bagaimana Negara Lain Menerapkan Insentif Pajak Bagi Media?

Beberapa negara di dunia telah menerapkan insentif pajak bagi perusahaan media. Di Kanada misalnya, pemerintah setempat telah menerapkan kredit pajak tenaga kerja jurnalisme. Kredit pajak yang diberikan pemerintah Kanada dapat dikembalikan dan tersedia untuk organisasi media yang berbentuk korporasi, perwalian, atau kemitraan.

Skema ini memungkinkan organisasi media yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan pengembalian pajak berdasarkan biaya gaji yang dikeluarkan bagi jurnalis dan staf redaksi. Kredit pajak ini bersifat dapat dikembalikan, artinya media tetap menerima dana meski tidak memiliki kewajiban pajak yang besar. Besarannya dihitung dari total pengeluaran tenaga kerja yang memenuhi syarat, dengan tarif dasar 25 persen.

Dalam periode khusus 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2026, tarif kredit pajak tersebut dinaikkan menjadi 35 persen sebagai bentuk dukungan tambahan di tengah tekanan ekonomi yang dihadapi industri media. Namun, nilai kredit pajak ini akan dikurangi apabila organisasi media juga menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti dana penerbitan. Setelah periode insentif berakhir, tarif akan kembali ke angka 25 persen. Skema ini dirancang untuk meringankan beban biaya redaksi sekaligus menjaga keberlanjutan kerja jurnalistik di Kanada.

Sementara itu, Vietnam menerapkan besaran PPN sesuai dengan model bisnis atau jasa, dan tidak menyamaratakannya terhadap semua sektor. Nilai produk dan jasa yang dibebani PPN dibagi menjadi beberapa kategori, yakni tidak kena pajak, kena tarif 0 persen, tarif 5 persen, dan tarif standar 10 persen.

Industri media, di Vietnam, tergolong sebagai produk dan jasa yang dibebaskan dari pajak. Beberapa sektor produk dan jasa lainnya yang terbebas pajak di antaranya adalah: layanan pos umum, telekomunikasi, dan internet universal di bawah program pemerintah; pengajaran dan pelatihan kejuruan; penyiaran radio dan televisi yang didanai negara; penerbitan, impor, dan distribusi surat kabar, jurnal, buletin khusus, buku politik, buku teks, bahan ajar, buku ilmiah-teknis, dan buku yang dicetak dalam bahasa etnis minoritas, gambar, dan poster; dan uang atau pencetakan uang.

Di Australia pada akhir 2024 lalu, perusahaan seperti Facebook, Google, dan TikTok akan dipaksa untuk mendanai perusahaan media, bahkan jika mereka tidak menampung konten-konten tersebut, berdasarkan rencana pemerintah federal untuk memberlakukan pajak baru.

Pajak tersebut, yang juga dapat berlaku untuk Apple dan Microsoft, akan dikenakan pada pendapatan platform di Australia, tetapi dapat dikurangi hingga nol jika mereka menandatangani perjanjian serupa dengan yang ditandatangani Google dan Meta pada 2021. Berakhirnya perjanjian tersebut, dan ancaman Meta untuk tidak memperbaruinya, membuat pemerintah mempertimbangkan kembali cara agar platform membayar tanpa membuat mereka takut dan menarik berita dari platform mereka.

Insentif Pajak Bagi Media: Investasi Negara di Bidang Pengetahuan

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Mohammad Reza Hafiz Akbar, melihat insentif pajak bagi produk media dan buku umum sebagai bagian dari investasi negara dalam pembangunan pengetahuan. Ia menilai kebijakan fiskal selama ini masih terlalu sempit dalam memandang produk pengetahuan.

Menurut Reza, produk media dan buku umum seharusnya tidak diposisikan sebagai barang konsumsi semata, melainkan juga sebagai produk yang bertujuan untuk membangun pengetahuan atau wawasan bagi publik. Ia menekankan bahwa logika insentif fiskal yang diberikan negara kepada sektor industri seharusnya juga berlaku pada sektor pengetahuan.

“Logikanya, jika pemerintah memberikan insentif jumbo untuk investasi industri/pabrik, maka investasi pengetahuan juga perlu mendapat insentif. Eksternalitas yang dihasilkan dari produk media dan buku itu kan eksternalitas positif yang justru perlu didukung pemerintah,” ujar Reza kepada Tirto, Senin (19/1/2026).

Lebih jauh, Reza mengingatkan bahwa pajak tinggi terhadap produk pengetahuan justru berpotensi menimbulkan efek sebaliknya. Ia mencontohkan penerapan cukai rokok yang tinggi. Cukai yang tinggi, disebutnya justru malah membuat produksi rokok ilegal meningkat. Hal ini yang dikhawatirkan bisa terjadi kepada produk media ataupun buku.

“Pajak penjualan yang tinggi untuk produk media dan buku berimplikasi pada menjamurnya produk ilegal/pembajakan yang menjadi dis-insentif bagi penulis dan pelaku industri pengetahuan ini,” tuturnya.

Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan, urgensi keberadaan media kredibel semakin tinggi di tengah banjir informasi yang diproduksi oleh media sosial.

Menurutnya, keberadaan media yang terverifikasi dan kredibel memiliki peran strategis bagi negara, terutama dalam menjaga kepercayaan publik. Di tengah maraknya hoaks dan disinformasi, media arus utama berfungsi sebagai rujukan yang telah melalui proses verifikasi dan kode etik jurnalistik.

“Untuk itu, sumber informasi yang sudah diklarifikasi, dapat dipercaya, dan kredibel menjadi penting. Hal itu menjadi penting bagi pemerintah untuk membangun kepercayaan publik mengingat banyaknya hoaks yang merajalela di media sosial,” kata Fajry saat dihubungi Tirto pada Senin.

Meski demikian, Fajry menilai pemberian insentif pajak, khususnya melalui pembebasan atau pengurangan PPN, bukan perkara mudah dari sisi regulasi. Ia menjelaskan bahwa sistem PPN di Indonesia menganut konsep positive list, sehingga objek yang mendapat fasilitas harus disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.

Ia menambahkan, perubahan tersebut membutuhkan proses legislasi di DPR yang kompleks dan memakan waktu. Dalam konteks jangka pendek, Fajry menilai opsi yang relatif paling memungkinkan adalah penerapan skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), seperti yang pernah diterapkan pada koran dan majalah saat pandemi Covid-19. Namun, ia mengingatkan bahwa skema tersebut bersifat temporer.

“Opsi yang paling memungkinkan adalah menggunakan fasilitas DTP, seperti fasilitas PPN DTP atas koran atau majalah saat pandemi lalu,” kata Fajry.

“Meski demikian, mekanisme DTP ini sifatnya sementara. Dan mekanisme DTP ini lebih cocok diberikan karena adanya guncangan ekonomi yang membuat perusahaan kesulitan,” lanjutnya.

Tirto telah menghubungi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, untuk meminta tanggapan DJP terkait dorongan pemberian insentif pajak bagi perusahaan media tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Rosmauli belum menjawab pertanyaan yang dikirimkan Tirto melalui pesan singkat tersebut.

Baca juga artikel terkait PERS atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - News Plus
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto