tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berjanji menindak tegas pengelola dan pembuang sampah ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Ia menjanjikan pencabutan izin perusahaan yang selama ini menggunakan layanan ilegal pembuangan sampah hotel, restoran, dan kafe (horeka) tanpa tanggung jawab.
“Saya sudah minta kepada jajaran Balai Kota, termasuk Dinas LH, Kominfotik, dan sebagainya, yang pertama diumumkan, yang kedua didenda. Yang ketiga, PT-nya yang selama ini mendapatkan keuntungan dari horeka-horeka yang ada, kalau dia tidak bisa memperbaiki, tutup,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/8/2026), dikutip dari Antara.
Pramono juga menyebut akan melakukan pembenahan internal.
“Dengan segala respect saya, saya juga harus melakukan pembenahan ke dalam. Sehingga harus fair,” ujarnya.
Nagrak hanyalah salah satu dari sekian banyak Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal di Jakarta. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mencatat setidaknya ada lebih dari 10 titik TPS tak berizin di Jakarta.
“Kami belum punya data lengkap di Jakarta. Tapi dari yang sudah kami temukan, ada lebih dari sekitar 10 titik, salah satunya di Nagrak,” kata Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Muhammad Aminullah, kepada Tirto, Kamis (13/8/2026).
Di balik titik-titik TPS ilegal yang menjamur di Jakarta dan sekitarnya, terdapat deretan bahaya yang jauh lebih besar menunggu untuk meledak.
Diam-Diam Meracuni Warga, Menjadi Bom Waktu
Di dalam tumpukan sampah yang membusuk dalam skala besar, proses dekomposisi menghasilkan gas metana. Gas ini mudah terbakar dan jauh lebih berbahaya dari asap biasa ketika tersulut.
Yang memperburuk adalah praktik pembakaran sampah terbuka yang WALHI temukan sering terjadi di sejumlah TPS ilegal. Bagi pengelola nakal, membakar adalah cara paling cepat menghabiskan tumpukan tanpa biaya.
“Ada di beberapa titik TPS liar yang kami temukan, ada praktik pembakaran sampah. Karena cara penyelesaian paling cepat untuk menghilangkan sampah ya dibakar. Itu hal yang cukup sering terjadi,” ujar Aminullah.
Dampak gas metana di TPS ilegal yang tidak memperhatikan jarak dengan permukiman dirasakan warga sehari-hari bahkan tanpa adanya pembakaran.
Aminullah mencatat pola berulang di berbagai lokasi TPS bermasalah. Bau menyengat mengganggu waktu makan, kebersamaan keluarga, dan interaksi sosial.
Bagi anak muda, kegiatan olahraga di sekitar kawasan menjadi mustahil. Gas metana yang terus mengepul dari tumpukan sampah, jika dihirup dalam intensitas napas ketika berolahraga, membuat paparan racun semakin tinggi.
“Masyarakat tidak bisa lagi menghirup udara bersih. Lebih parah lagi, bisa juga terjadi pencemaran sumber air dan air tanah,” terangnya.
Mencemari Tanah dan Air Warga
Bahaya TPS ilegal juga bekerja diam-diam melalui tanah dan air. Lindi (leachate), cairan beracun hasil rembesan sampah, meresap ke bawah permukaan dan mencemari sumber air tanah yang digunakan warga sekitar. Di TPS ilegal, risiko ini tak dibersamai sistem pengelolaan yang memadai.
“Jangankan TPS yang liar, yang sudah berizin pun masih menimbulkan permasalahan kesehatan dan sosial ke masyarakat. Apalagi kalau liar,” ujar Aminullah.
TPST Bantargebang sebagai tempat pembuangan resmi milik Pemprov DKI Jakarta, menjadi contoh nyata. Sebagian lindinya mengalir langsung ke Kali Ciketing dan Kali Asem.
Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Bagong Suyoto, menyebutnya sebagai “bom waktu.” Dengan timbulan sampah lebih dari 55 juta ton dan ketinggian gunungan 40–50 meter, kapasitas pengolahannya hanya menyentuh 20 persen.
Jika fasilitas resmi saja menghasilkan dampak sebesar itu, TPS ilegal yang beroperasi tanpa standar menanggung risiko berlipat.
Mesin Bisnis Gelap di Balik Tumpukan Sampah?
Nagrak dan titik-titik serupa bukan sekadar tempat pembuangan liar. Di baliknya ada mesin bisnis yang terstruktur, dan itulah yang membuatnya sulit diberantas.
Bagong mengurai skemanya. Sampah hotel, restoran, dan kafe atau horeka di kawasan premium Jakarta seperti Blok M, Kelapa Gading, dan Pancoran diserahkan ke vendor berizin.
Vendor lalu mensubkontrakan ke pengepul. Pengepul inilah yang kemudian membuang sampah ke TPS ilegal, menghindari retribusi Rp250 ribu per ton di Bantargebang, yang artinya Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per truk.
“Pengepul tidak mendapat apa-apa, malah buntung. Maka mereka memilih jalur lain,” ujar Bagong.
Maka setiap malam, puluhan truk tak berizin bergerak melalui jalur-jalur alternatif menuju titik-titik pembuangan liar.
Nilai bisnisnya ratusan juta hingga miliaran rupiah per jaringan, dan jaringan ini tidak berdiri sendiri. Aminullah mencatat sejumlah TPS ilegal terbukti melibatkan kelompok ormas sebagai pelindung.
“Di Muara Baru melibatkan ormas, di Marunda juga. Jadi ada kekuatan. Dia tidak muncul tiba-tiba,” katanya.
Pendapatan dari bisnis ini seharusnya mengalir ke kas daerah melalui retribusi resmi.
Alih-alih, uang itu masuk ke kantong jaringan yang beroperasi di luar pengawasan. Pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun telah mengakibatkan kebocoran pendapatan daerah secara sistematis.
Menentukan Hukum yang Setimpal
Pemprov DKI Jakarta, menurut Bagong selama ini kurang maksimal dalam pengawasannya. Pergub No. 102/2021 yang mewajibkan pelaku usaha horeka mengelola sampah secara mandiri sudah ada, tetapi pengawasan kepatuhannya diragukan.
“Dalam konteks ini, Pemprov DKI Jakarta bersalah dan melanggar peraturan perundangan,” tegasnya.
Aminullah menambahkan bahwa jaringan bisnis sampah ilegal ini sesungguhnya sudah memenuhi unsur pidana.
“Kalau kita mengacu ke undang-undang persampahan, penimbunan sampah terbuka secara ilegal itu dilarang. Ini sudah masuk ke kejahatan lingkungan dan sudah sepatutnya ditindak tegas,” kata Aminullah.
Berdasarkan UU Perlindungan Lingkungan Hidup, ancamannya hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Namun, hukum itu nyaris tak pernah menyentuh jaringan besarnya.
Aminullah juga memperingatkan bahwa tindakan penutupan saja tidak cukup. Tanpa memutus jaringan di belakangnya, pola yang sama akan terus berulang.
“Beberapa kasus ketika hanya ditutup, dia akan balik lagi. Dibuat lagi, ditutup lagi, dibuat lagi,” ujarnya.
Bagong mendorong tiga langkah sekaligus sebagai jalan keluar. Pertama, membangun TPS 3R/Pusat Daur Ulang Sampah (PDUS) di setiap kelurahan.
Kedua, mendorong legalisasi titik pengolahan komunitas agar tidak ada ruang kosong yang diisi jaringan ilegal. Serta ketiga, membersihkan praktik korupsi dan kolusi dalam proyek-proyek pengelolaan sampah.
“Jika tidak, persoalan sampah tidak akan beres. Mungkin sampai 30–50 tahun lagi,” katanya sembari mengingatkan deretan tragedi mulai dari longsor TPA Leuwigajah 2005, insiden Bantargebang 2006, hingga longsor TPA Sumurbatu 2016.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































