tirto.id - Di sudut Gedung Intelkam Mabes Polri, sebuah pertemuan formal pada 5 Mei 2025 menjadi awal dari petaka investasi bernilai fantastis. Seorang investor asal Malaysia, yang menaruh hormat dan percaya pada seragam Korps Bhayangkara, tak pernah menyangka bahwa perkenalannya dengan Kombes F akan berakhir di ruang pemeriksaan penegak hukum.
Perwira menengah polisi tersebut kini dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas ilegal senilai Rp58,5 miliar.
Berdasarkan pelaporan korban ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, tambang emas yang ditawarkan diduga tidak memiliki izin. Kuasa hukum korban, Bagas Pangestu Pribadi, mengatakan penanganan perkara tersebut mulai menunjukkan perkembangan setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 14 September 2026.
“Tim penyelidik telah mewawancarai 15 orang saksi dan melakukan pengecekan dua titik lokasi tambang emas di Sulawesi Utara. Kami mengapresiasi langkah penyelidik. Ini menunjukkan perkara berjalan sesuai harapan kami,” ujar Bagas usai menerima SP2HP di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Pengecekan lokasi tambang dilakukan di Desa Ratatotok Satu dan Ratatotok Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, serta Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026. Perkara tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bagas lantas membeberkan dugaan penipuan yang bermula pada 5 Mei 2025. Saat itu, korban yang merupakan warga negara asing dikenalkan kepada Kombes F oleh seorang rekan bisnis di area Gedung Intelkam Mabes Polri, Jakarta.
“Dengan jubah kedinasannya, dia menjanjikan sebuah investasi tambang emas yang disebutnya legal dan izinnya akan terbit. Klien kami sebagai warga negara asing asal Malaysia punya cara pandang bahwa penegak hukum tidak mungkin melakukan pelanggaran hukum. Atas prinsip tersebutlah klien kami berhasil diyakinkan,” jelas Bagas.
Menurut Bagas, Kombes F kemudian menawarkan investasi tambang emas dengan menjanjikan legalitas tambang segera terbit. Korban ditawari skema bagi hasil dengan keuntungan bersih 60 persen. Ia juga dijanjikan dapat langsung balik modal dalam sekali panen karena potensi emas disebut mencapai 0,8 hingga 1 persen per meter kubik material.
Percaya dengan tawaran tersebut, korban pun mengirimkan dana secara bertahap pada Mei hingga Oktober 2025. Total dana yang disetorkan mencapai Rp58,5 miliar untuk mendanai operasional sejumlah pit tambang.
Bagas mempertanyakan aliran dana tersebut yang menurutnya sebagian besar masuk ke rekening pribadi terlapor.
“Transfer puluhan miliar ke rekening pribadi seorang aparat hukum, tentu menjadi pertanyaan kami kenapa tidak ada deteksi atau tanggapan dari PPATK,” ujarnya.
Jejak Aliran Dana dan Raibnya Sang Perwira

Seiring berjalannya waktu, janji legalitas pertambangan yang disebut akan selesai dalam 2-3 bulan tidak kunjung terealisasi. Kondisi itu membuat korban menduga aktivitas pertambangan yang ditawarkan kepadanya merupakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Selama masa investasi, korban hanya menerima satu kali pembayaran, yakni pada 3 Februari 2026 sebesar Rp4,07 miliar. Pembayaran tersebut juga disebut tidak disertai laporan produksi yang jelas.
“Kami menduga itu hanya cara untuk menahan klien kami agar tidak menagih modal pokoknya,” ujar Bagas.
Pada pertengahan Maret 2026, Kombes F disebut keluar dari grup komunikasi WhatsApp dan memutus kontak dengan korban. Menyadari dirinya terjebak, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Bareskrim serta Divisi Propam Polri lewat Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Bagas bilang, langkah yang ditempuh ini sebagai upaya mencegah dugaan serupa dilakukan oleh anggota Polri lainnya. Bagas pun berharap Polri mengusut perkara tersebut secara transparan dan profesional.
Menurut dia, kasus ini juga menyangkut kepercayaan investor karena korban merupakan warga negara asing. Penanganan perkara tersebut dinilai dapat berpengaruh terhadap citra kepolisian dan iklim investasi Indonesia.
“Laporan ini bukan serangan terhadap institusi Polri. Justru jika benar ada anggota yang menggunakan atribut kedinasan untuk membangun kepercayaan investor, penindakannya akan memperkuat kepercayaan publik. Tidak boleh ada pertentangan antara agenda negara memberantas tambang ilegal dengan dugaan aparat yang justru memperoleh keuntungan dari sana,” pungkasnya.
Polri Janji Prosedural, Kombes F Masuk 'Kotak' Patsus

Polri memastikan penanganan laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan Kombes F dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga menjunjung tinggi prinsip equality before the law (kesamaan di mata hukum) dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kombes F sebagai saksi pada hari ini pukul 10.00 WIB. Langkah ini berdasarkan penyelidikan pidana yang dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri.
“Betul, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara F sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).
Dia menegaskan, status, jabatan maupun pangkat seseorang tidak menjadi alasan untuk membedakan proses penegakan hukum. Menurut Trunoyudo, penyidik saat ini masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Tahapan tersebut akan dilakukan melalui pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen maupun alat bukti lain yang relevan, serta pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sulawesi Utara. Hingga kini, penyidik pun masih bekerja dan mendalami laporan yang disampaikan oleh pelapor.
"Sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen-dokumen juga didalami, dan penyidik telah melakukan pengecekan TKP di wilayah Sulawesi Utara. Seluruh rangkaian tersebut dilakukan untuk membuat terang suatu perkara dan menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana,” kata dia.
Selain proses penanganan perkara pidana, kata Trunoyudo, Polri juga memastikan terdapat mekanisme pengawasan dan pemeriksaan internal terhadap Kombes F. Dia bahkan saat ini sudah menjalani penempatan khusus (Patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dalam rangka proses pemeriksaan internal.
“Untuk aspek internal, Divpropam Polri juga telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan dan pendalaman. Ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” tutur Trunoyudo.
Lebih lanjut dia menambahkan, penanganan aspek pidana dan pemeriksaan internal merupakan proses yang berjalan sesuai kewenangan masing-masing. Polri memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh.
“Polri memastikan proses hukum berjalan secara objektif, profesional dan sesuai prosedur. Tidak ada perlakuan yang berbeda karena yang bersangkutan merupakan anggota Polri,” ungkap dia.
Trunoyudo menegaskan, Polri memiliki komitmen untuk menjaga integritas institusi serta memastikan tidak terdapat ruang bagi impunitas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Namun demikian, seluruh proses tetap harus berpedoman pada hukum, fakta dan alat bukti yang ada,” ucap Trunoyudo.
Kompolnas Desak Sanksi Pemberatan Pidana
Salah satu lokasi pertambangan emas di Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara, saat dicek tim kuasa hukum, tak lama setelah pelaporan ke Bareskrim Polri. Lokasi itu jadi salah satu TKP dugaan penipuan tambang emas yang dilakukan Kombes F kepada pelapor WNA Malaysia berinisial SYF. FOTO/Dokumentasi Tim Kuasa Hukum Negeri Sembilan Law Firm

Langkah tegas Polri mendapat dukungan penuh dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Anggota Kompolnas, Choirul Anam, mendesak Bareskrim Polri tidak ragu menerapkan pasal pemberatan pidana jika Kombes F terbukti menyalahgunakan wewenang dan atribut institusi demi memuluskan aksi tipu-tipunya.
"Iya, kasus tersebut memang terjadi ya, dan saat ini proses dalam mekanisme pidana sedang berjalan. Kami mendukung untuk mengusut tuntas kasus ini," ujar Anam kepada Tirto.
Anam kemudian menekankan pentingnya menerapkan konstruksi hukum yang tegas mengingat terduga pelaku merupakan anggota kepolisian. Langkah ini dinilai sangat krusial untuk menjaga integritas dan melindungi nama baik institusi Polri.
"Mengingatkan teman-teman Bareskrim untuk ya menerapkan karena ini petugas, tidak hanya pasal pokok soal kejahatannya, tapi ketika dia juga menyalahgunakan kewenangan, ya saya kira penting untuk konstruksi peristiwanya juga ada pemberatan. Ya, ini untuk kepentingan institusi Kepolisian," ucap Anam.
Atas proses hukum yang tengah dijalani Polri tersebut, pihak kuasa hukum korban menyatakan pihaknya akan berpegang pada standar profesional yang disampaikan Polri. Hal ini penting agar tidak ada upaya kriminalisasi terhadap pelapor dari terlapor yang merupakan perwira menengah Mabes Polri.
"Kalau polisi bilang akan menangani kasus ini dengan profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti itu yang kami pegang. Kami tidak ingin ada kriminalisasi yang malah merugikan pelapor karena kami telah menyerahkan bukti transaksi kepada penyidik, dan kami menunggu prosesnya berjalan," kata Bagas dalam keterangan resmi.
Bagas menambahkan, pihaknya menanti progres penyidik dalam menilai perkara ini. Menurut dia, kuasa hukum konsisten menggunakan inisial dalam setiap keterangan publik dan menghormati asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak.
"Kami tidak sedang menghakimi institusi Polri atau siapa pun. Yang kami minta hanya satu, yaitu perkara ini diperiksa berdasarkan dokumen yang ada," ujar Bagas.
Dia menyebut perkara ini juga menyangkut kepastian hukum bagi dana yang masuk ke Indonesia. Sebab, kliennya menanamkan modal di Indonesia dengan itikad baik.
"Bagaimana perkara seperti ini ditangani akan dibaca sebagai gambaran perlindungan hukum bagi siapa pun yang berinvestasi di Indonesia," tutur Bagas.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































