Menuju konten utama

Eks Jaksa Azam Kirim Uang Korupsi Rp8 M ke Istri Berdalih Rezeki

Eks Jaksa Azam menjelaskan ke istrinya bahwa uang Rp8 miliar dari hasil gratifikasi dan penggelapan barang bukti kasus investasi merupakan rezeki.

Eks Jaksa Azam Kirim Uang Korupsi Rp8 M ke Istri Berdalih Rezeki
Terdakwa kasus korupsi barang bukti korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, Azam Akhmad Akhsya bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/7/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

tirto.id - Mantan Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, menjelaskan ke istrinya bahwa uang Rp8 miliar dari hasil gratifikasi dan penggelapan barang bukti kasus investasi robot trading Fahrenheit, merupakan rezeki.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Sunoto, saat membacakan pertimbangan dalam surat putusan untuk Azam. Dalam kasus ini, Azam divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara. Hakim menyatakan Azam telah menerima uang dalam kasus ini senilai Rp11,7 miliar.

Hakim mengatakan saat dihadirkan sebagai saksi, Tiara Andini, istri Azam, mengakui menerima transfer senilai Rp8 miliar. Kata hakim, saat ditanyakan megenai asal usul uang tersebut, Tiara mengatakan Azam menyebut uang tersebut adalah rezeki.

"Menimbang bahwa saksi Tiara Andini membenarkan menerima transfer Rp8 miliar dan ketika ditanya asal usulnya, suaminya mengatakan itu rezeki, menunjukkan terdakwa menyembunyikan asal usul uang yang sebenarnya bahkan dari keluarga terdekatnya yang memperkuat indikasi kesadaran bersalah," kata Hakim Sunoto dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Hakim juga mengatakan Azam menyembunyikan penerimaan uang, dengan modus memerintahkan saksi Andi Riyanto, yang merupakan pegawai honorer pada Kejari Barat, untuk membuat rekening Bank BNI pada 6 Desember 2023.

Kata Hakim, rekening tersebut digunakan untuk menampung uang hasil korupsi, yang menunjukkan perbuatan Azam telah melawan hukum, sehingga perlu menyembunyikan penerimaan uang melalui rekening pihak ketiga.

Dalam kasus ini, Azam selaku Jaksa Eksekutor telah menerima total Rp11,7 miliar dari tiga kuasa hukum korban Investasi Robot Trading Fahrenheit.

Azam telah melakukan manipulasi pengembalian barang bukti kepada 912 koban. Azam disebut meminta pengacara Bonifasius Gunung, Oktavianus Setiawan, dan Brian Erik First Anggitya untuk menyerahkan data rekening pengembalian dana kepada para korban.

Dalam pelaksanaannya, Azam memanipulasi nilai pengembalian dana. Salah satunya, dalam pengembalian untuk 68 korban yang diwakili Bonifasius, nilai semestinya Rp39,35 miliar tapi dinaikkan jadi Rp49,35 miliar. Azam diduga meminta bagian Rp3 miliar dari kelebihan itu.

Pengacara Oktavianus disebut mengarang kelompok korban bernama 'Paguyuban Bali' dengan nilai kerugian fiktif sekitar Rp17,8 miliar. Uang tersebut, tetap diproses sebagai pengembalian dan sebagian, senilai Rp8,5 miliar, diberikan kepada Azam. Sementara itu, dari Pengacara Brian Erik First Anggitya, Azam menerima fee Rp200 juta dari nilai pengembalian senilai Rp1,7 miliar.

Dana hasil dugaan korupsi itu, ditransfer ke rekening atas nama honorer Kejaksaan, yang kemudian dipindahkan ke rekening istri Azam, Tiara Andini, dan digunakan untuk membayar asuransi, deposito, membeli rumah, hingga jalan-jalan ke luar negeri. Azam juga membagikan uang ke sejumlah pejabat dan staf kejaksaan, termasuk Kajari dan mantan Kajari Jakbar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama