Menuju konten utama

Eks Jaksa Azam Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Umrah

Azam telah mengakui mengirimkan uang senilai Rp8 miliar kepada istrinya dari hasil korupsi ini.

Eks Jaksa Azam Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Umrah
Mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Jaksa Penuntut Umum menuntut Mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya, penasihat hukum korban investasi, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung dengan masing-masing pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan penjara atas kasus penilapan uang barang bukti perkara investasi bodong robot perdagangan atau robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar pada tahun 2023. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Mantan Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, menggunakan uang hasil gratifikasi dan penggelapan barang bukti kasus investasi robot trading Fahrenheit, untuk ibadah umrah dan sumbangan pesantren.

Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Sunoto, saat membacakan surat putusan untuk Azam yang divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara. Hakim menyatakan, Azam telah menerima uang dalam kasus ini senilai Rp11,7 miliar.

Sunoto mengatakan bahwa dalam persidangan, Azam telah mengakui mengirimkan uang senilai Rp8 miliar kepada istrinya dari hasil korupsi ini.

"Untuk aset properti, umrah, jalan jalan ke luar negeri, sumbangan pondok pesantren dan lain-lain, Rp1 miliar," kata Sunoto, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Selain itu, Sunoto juga mengatakan, uang tersebut juga digunakan oleh Azam untuk membeli sejumlah aset Rp3 miliar, membayar asuransi Rp2 miliar, dan melakukan investasi berupa deposito senilai Rp2 miliar.

Sunoto menyebut, dalam persidangan sebelumnya, Istri Azam, Tiara Andini, telah membenarkan menerima transfer dari Azam senilai Rp8 miliar.

Hakim menyebut atas tindakan itu, Azam telah menunjukkan niat untuk menguntungkan diri sendiri, dengan secara sistematis menambah kekayaan pribadi dengan uang yang seharusnya tidak diperoleh dari jabatannya sebagai Jaksa.

"Menimbang bahwa penggunaan uang untuk kepentingan pribadi tersebut, menunjukkan dengan jelas adanya maksud terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri, di mana terdakwa secara sistematis menambahkan kekayaan pribadinya yang tidak seharusnya tidak diperoleh dari jabatan sebagai jaksa dan bahkan investasi dalam instrumen keuangan jangka panjang yang menunjukkan niat untuk menikmati hasil korupsi secara berkelanjutan," ujar Sunoto.

Diketahui, dalam kasus ini, Azam selaku Jaksa Eksekutor telah menerima total Rp11,7 miliar dari tiga Kuasa Hukum korban Investasi Robot Trading Fahrenheit ini.

Azam telah melakukan manipulasi pengembalian barang bukti kepada 912 koban. Azam disebut meminta pengacara Bonifasius Gunung, Oktavianus Setiawan, dan Brian Erik First Anggitya untuk menyerahkan data rekening pengembalian dana kepada para korban.

Namun, dalam pelaksanaannya, Azam memanipulasi nilai pengembalian dana. Salah satunya, dalam pengembalian untuk 68 korban yang diwakili Bonifasius, nilai semestinya Rp39,35 miliar tapi dinaikkan jadi Rp49,35 miliar. Azam diduga meminta bagian Rp3 miliar dari kelebihan itu.

Pengacara Oktavianus disebut mengarang kelompok korban bernama 'Paguyuban Bali' dengan nilai kerugian fiktif sekitar Rp17,8 miliar. Uang tersebut, tetap diproses sebagai pengembalian dan sebagian, senilai Rp8,5 miliar, diberikan kepada Azam. Sementara itu, dari Pengacara Brian Erik First Anggitya, Azam menerima fee Rp200 juta dari nilai pengembalian senilai Rp1,7 miliar.

Dana hasil dugaan korupsi itu, ditransfer ke rekening atas nama honorer Kejaksaan, yang kemudian dipindahkan ke rekening istri Azam, Tiara Andini, dan digunakan untuk membayar asuransi, deposito, membeli rumah, hingga jalan-jalan ke luar negeri. Azam juga membagikan uang ke sejumlah pejabat dan staf kejaksaan, termasuk Kajari dan mantan Kajari Jakbar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang