tirto.id - Mantan Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan penggelapan barang bukti kasus investasi robot trading Fahrenheit.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Azam telah melakukan tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian yang sangat besar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto, saat membacakan surat putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Selain itu, Azam juga divonis dengan hukuman denda senilai Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Hakim juga membacakan hal yang memberatkan bagi Azam yaitu, tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Hakim menyatakan Azam telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, vonis ini lebih berat dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Azam divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.
Pada tuntutannya Jaksa meminta Hakim untuk menyatakan bahwa Azam telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999. Namun, Hakim menyatakan bahwa Azam lebih tepat dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e.
Hakim menyatakan Azam telah menerima uang senilai Rp11,7 miliar dengan memanipulasi dan menggelapkan barang bukti dari kasus investasi robot ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































