tirto.id - Bekas Jaksa sekaligus Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, didakwa melakukan gratifikasi dan penggelapan terhadap bukti kasus perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan RI, mendakwa Azam telah menerima uang senilai Rp11,7 miliar dengan memanipulasi dan menggelapkan barang bukti dari kasus tersebut dengan tersangka, Hendry Susanto.
Kasus ini bermula saat Azam yang ditunjuk sebagai Penuntut Umum pada kasus investasi bodong ini. Saat kasus tersebut telah inkrah, uang yang disita dari Hendry, seharusnya dikembalikan kepada para korban. Namun, Azam malam manipulasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Bahwa terdakwa ditunjuk sebagai salah satu Jaksa Penuntut Umum dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit dengan tersangka atas nama Hendry Susanto," kata Jaksa Neldy Denny, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Azam disebut menerima uang hasil manipulasi pengembalian barang bukti berupa dana sitaan yang seharusnya dikembalikan kepada para korban. Dia didakwa dengan tiga alternatif pasal tindak pidana korupsi yaitu pemerasan, gratifikasi, dan suap.
Dalam surat dakwaan, Azam disebut meminta pengacara Bonifasius Gunung, Oktavianus Setiawan, dan Brian Erik First Anggitya, untuk menyerahkan data rekening pengembalian dana kepada para korban.
Dalam pelaksanaannya, Azam diduga memanipulasi nilai pengembalian dana. untuk 68 korban yang diwakili Bonifasius. Nilai semestinya Rp39,35 miliar, tetapi dinaikkan menjadi Rp49,35 miliar. Azam diduga meminta Rp3 miliar dari kelebihan itu.
Pengacara Oktavianus disebut mengarang kelompok korban bernama “Paguyuban Bali” dengan nilai kerugian fiktif sekitar Rp17,8 miliar. Uang tersebut tetap diproses sebagai pengembalian dan sebagian, senilai Rp8,5 miliar, diberikan kepada Azam.
Sementara itu, dari Pengacara Brian Erik First Anggitya, Azam menerima fee Rp200 juta dari nilai pengembalian senilai Rp1,7 miliar.
Dana hasil dugaan korupsi itu diduga ditransfer ke rekening atas nama honorer Kejaksaan, yang kemudian dipindahkan ke rekening
istri Azam, Tiara Andini, dan digunakan untuk membayar asuransi, deposito, membeli rumah, hingga jalan-jalan ke luar negeri.
Azam juga membagikan uang ke sejumlah pejabat dan staf kejaksaan, termasuk Kajari dan mantan Kajari Jakbar. Atas perbuatannya, Azam didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































