Menuju konten utama

Alasan Bappebti Soal Belum Adanya Aturan Investasi Robot Trading

Bappebti mengakui cukup kesulitan mengimbangi perkembangan teknologi finansial dan investasi yang berkembang pesat saat ini, termasuk robot trading.

Alasan Bappebti Soal Belum Adanya Aturan Investasi Robot Trading
Ilustrasi Robot Trading. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana mengungkap alasan mengapa belum ada aturan mengenai investasi robot trading di Indonesia. Ia mengakui cukup kesulitan mengimbangi perkembangan teknologi finansial dan investasi yang berkembang pesat saat ini.

Hal tersebut yang menyebabkan hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur soal investasi robot trading yang belakangan begitu populer di kalangan anak muda di Indonesia.

"Teknologi kan, perkembangannya hampir eksponensial. Kita agak sulit mengejar. Tapi paling tidak kita coba tidak ketinggalan untuk robot trading," jelas dia dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (24/3/2022).

Indrasari mengakui hingga saat ini masih terjadi kekosongan hukum karena belum ada regulasi yang terbentuk untuk mengawasi dan mengatur jalannya aktivitas investasi dari robot trading di Indonesia.

Ia menjelaskan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dan pengkajian untuk membuat aturan yang rinci agar konsumen atau masyarakat yang berinvestasi di robot trading dilindungi hukum dan aturan.

"Masih ada kekosongan hukum, karena sampai sekarang kita belum ada yang mengatur mengenai robot trading. Saat ini kita melakukan kajian," kata dia.

Ia menjelaskan, adapun beberapa robot trading ilegal sebenarnya tidak memiliki trading, skema yang dilakukan hanya ponzi. Maka dari itu, melalui aturannya masih dikaji untuk memisahkan investasi robot trading yang benar dan yang hanya sebagai modus penipuan.

Baca juga artikel terkait ROBOT TRADING atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri