tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundur batas akhir pengumpulan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024, yang semula dijadwalkan pada Senin (31/3/2025) menjadi Jumat (11/4/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan keputusan tersebut diambil, setelah mempertimbangkan beberapa faktor, seperti efisiensi laporan, hari libur, dan cuti bersama Idulfitri 1446 H.
"Periode libur ini dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara," kata Tessa dalam keterangannya, Senin (31/3/2025).
Tessa menyebut, pengunduran ini diharapkan dapat memberikan kesempatan waktu yang cukup bagi para penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kata Tessa, KPK berharap perpanjangan waktu pelaporan LHKPN ini juga mendorong para penyelenggara negara dalam melaporkannya secara patuh, baik patuh terkait ketepatan waktu pelaporan maupun patuh dalam kelengkapan dan kebenaran isiannya.
Terakhir, KPK juga mengimbau setiap pimpinan maupun satuan pengawas internal pada masing-masing institusi, baik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD, agar ikut melakukan pengawasan dan memantau kepatuhan para penyelenggara negara di instansinya dalam pelaporan LHKPN ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang