Menuju konten utama

KPK Sita Uang dari Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

KPK menyita sejumlah uang dari rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden, era Jokowi, Djan Faridz, terkait kasus suap yang menyeret Harun Masiku.

KPK Sita Uang dari Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dari rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden, era Jokowi, Djan Faridz, dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 yang menyeret Harun Masiku.

KPK sendri baru menginformasikan menyita sejumlah barang dari rumah Djan Faridz berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) atas penggeledahan di rumah Djan, Rabu (22/1/2025).

"Informasi terakhir ada yang juga yang diamankan (disita)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025).

Meski begitu, Tessa masih enggan menyebutkan jumlah dan jenis uang yang disita dari rumah mantan Ketua Umum PPP tersebut.

Hingga saat ini, Tessa juga belum mengungkapkan jenis dokumen dan BBE yang diambil dari Djan.

Diketahui, KPK telah memeriksa Djan, Rabu kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka buron Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

Usai diperiksa, Djan Faridz memilih irit bicara. Dia tidak menjawab setiap pertanyaan yang dilayangkan awak media, baik pertanyaan soal Harun Masiku, soal keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, maupun tentang penggeledahan yang sempat dilakukan penyidik KPK di rumahnya.

Djan hanya meminta kepada para awak media untuk menanyakan langsung kepada penyidik yang menangani kasus ini.

"Tanya penyidiknya lah, kok, tanya saya, dia yang memeriksa," kata Djan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama