tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggan membuka soal keterlibatan eks Dewan Pertimbangan Presiden era Joko Widodo, Djan Faridz, dalam kasus buron Harun Masiku. Hal ini menjadi pertanyaan usai KPK melakukan penyidikan di kediaman Djan Faridz di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/1/2025) malam.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, hanya menyebut bahwa, penyidik mendapatkan petunjuk dari saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 ini, sehingga melakukan penggeledahan di rumah mantan Ketua Umum PPP tersebut.
"Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga penggeledahan tersebut, dilakukan tadi malam," kata Tessa kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Tessa mengatakan bahwa, hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran Djan dalam kasus ini. Dia pun meminta awak media untuk menunggu pemeriksaan alat bukti, untuk mengetahui kebenaran keterangan dari saksi yang membuat rumah Djan digeledah.
"Sehingga masih didalami bagaimana peran beliau, dan kita tunggu saja sama-sama," ujarnya.
Selain itu, Tessa juga belum bisa memastikan apakah KPK akan memanggil Djan untuk dimintai keterangan. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang menangani kasus ini.
Diketahui, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari rumah Djan. Sejumlah dokumen dan BBE tersebut, diambil dari rumah Djan saat penyidik melalukan penggeledahan di rumah Djan, Rabu (22/1/2025). Penggeledahan ini, terkait kasus dugaan suap dengan tersangka buron Harun Masiku.
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, di Gedung KPK, Kamis (23/1/2025).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto