Menuju konten utama

KPK Bantah Ulur Waktu Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Ketua KPK berdalih Biro Hukum masih harus mempersiapkan sejumlah dokumen dan barang bukti untuk dibawa ke praperadilan Hasto Kristiyanto.

KPK Bantah Ulur Waktu Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto (tengah) didampingi Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Hukum Ronny Salampessy (kiri) dan Kuasa Hukum Maqdir Ismail (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto diperiksa sebaga tersangka untuk kasus tersebut yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan serta buronan KPK Harun Masiku. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pihaknya mengulur waktu sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dengan tidak hadir pada sidang perdana.

Ketua KPK, Setyo Budianto, mengatakan tidak hadirnya Biro Hukum KPK pada sidang praperadilan perdana Hasto, pada Selasa (21/1/2025) sebab masih harus mempersiapkan sejumlah dokumen dan barang bukti untuk dibawa ke persidangan.

"Coba kita lihat kembali lah, kami kan enggak mengulur waktu. Artinya kan tugas Biro Hukum bukan hanya menangani masalah HK saja," kata Setyo Budianto, kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Selain itu, Setyo juga mengatakan, ini bukan pertama kalinya KPK mengajukan permohonan perubahan waktu sidang dan tak hadir pada sidang perdana.

"Jadi itu juga bukan baru kali ini saja. beberapa kali ada gugatan praper itu yang kemudian dari KPK mengajukan permohonan untuk waktunya agar diubah. Jadi bukan karena hanya sekarang saja," ujarnya.

Diketahui, Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyayangkan ketidakhadiran KPK pada sidang perdana praperadilan atas tidak terimanya Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI ini.

Dia juga berharap agar KPK bisa hadir di sidang mendatang pada Rabu (5/2/2025) mendatang. Dia menyebut, akan menampilkan bukti atas kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan penyidik KPK dalam penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus yang libatkan buron Harun Masiku ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto