tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pihaknya mengulur waktu sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dengan tidak hadir pada sidang perdana.
Ketua KPK, Setyo Budianto, mengatakan tidak hadirnya Biro Hukum KPK pada sidang praperadilan perdana Hasto, pada Selasa (21/1/2025) sebab masih harus mempersiapkan sejumlah dokumen dan barang bukti untuk dibawa ke persidangan.
"Coba kita lihat kembali lah, kami kan enggak mengulur waktu. Artinya kan tugas Biro Hukum bukan hanya menangani masalah HK saja," kata Setyo Budianto, kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Selain itu, Setyo juga mengatakan, ini bukan pertama kalinya KPK mengajukan permohonan perubahan waktu sidang dan tak hadir pada sidang perdana.
"Jadi itu juga bukan baru kali ini saja. beberapa kali ada gugatan praper itu yang kemudian dari KPK mengajukan permohonan untuk waktunya agar diubah. Jadi bukan karena hanya sekarang saja," ujarnya.
Diketahui, Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyayangkan ketidakhadiran KPK pada sidang perdana praperadilan atas tidak terimanya Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI ini.
Dia juga berharap agar KPK bisa hadir di sidang mendatang pada Rabu (5/2/2025) mendatang. Dia menyebut, akan menampilkan bukti atas kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan penyidik KPK dalam penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus yang libatkan buron Harun Masiku ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto