tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengajukan surat penundaan sidang perdana praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang perdana praperadilan atas penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 itu, sedianya digelar, Selasa (21/1/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, Biro Hukum komisi antirasuah itu mengajukan penundaan praperadilan ke pengadilan karena masih harus mempersiapkan materi sidang.
"Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praper ke Pengadilan, karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya," kata Tessa, dalam keterangan tertulis, Selasa.
Tessa menyebut mempersiapkan materi sidang memerlukan waktu untuk melakukan koordinasi, terutama dengan para ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," tukas Tessa.
Diketahui, Sidang perdana praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ditunda, Selasa (21/1/2025). Pihak termohon, yakni KPK, tidak hadir dan mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan ini. Sidang gugatan dari Hasto pada KPK ini, akan dilanjutkan, Rabu (5/1/2025).
"Ada permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Nah untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang," kata hakim tunggal Djuyamto, dalam ruang sidang, PN Jakarta Selatan, Selasa.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, enggan berprasangka buruk atas ketidakhadiran KPK pada sidang perdana tersebut.
"Kita jangan berprasangka buruk terhadap KPK, mari kita hormati, mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum sempat hadir," kata Maqdir.
Dia mengatakan KPK mungkin mempersiapkan bukti permulaan untuk membantah dalih yang akan disampaikan oleh pihak Hasto dan para kuasa hukumnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama