Menuju konten utama

KPK Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Hasto

KPK mengaku telah mengajukan surat penundaan sidang perdana praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ke PN Jaksel.

KPK Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Hasto
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan dan penelusuran aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kepada sejumlah pihak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024). Penyidik KPK memeriksa lima orang saksi untuk didalami terkait dengan pengaturan lelang dan pemberian fee ke beberapa pihak diantaranya LPD, Pokja, PPK, oknum BPK dan lainnya. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengajukan surat penundaan sidang perdana praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang perdana praperadilan atas penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 itu, sedianya digelar, Selasa (21/1/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, Biro Hukum komisi antirasuah itu mengajukan penundaan praperadilan ke pengadilan karena masih harus mempersiapkan materi sidang.

"Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praper ke Pengadilan, karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya," kata Tessa, dalam keterangan tertulis, Selasa.

Tessa menyebut mempersiapkan materi sidang memerlukan waktu untuk melakukan koordinasi, terutama dengan para ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan.

"Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," tukas Tessa.

Diketahui, Sidang perdana praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ditunda, Selasa (21/1/2025). Pihak termohon, yakni KPK, tidak hadir dan mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan ini. Sidang gugatan dari Hasto pada KPK ini, akan dilanjutkan, Rabu (5/1/2025).

"Ada permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Nah untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang," kata hakim tunggal Djuyamto, dalam ruang sidang, PN Jakarta Selatan, Selasa.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, enggan berprasangka buruk atas ketidakhadiran KPK pada sidang perdana tersebut.

"Kita jangan berprasangka buruk terhadap KPK, mari kita hormati, mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum sempat hadir," kata Maqdir.

Dia mengatakan KPK mungkin mempersiapkan bukti permulaan untuk membantah dalih yang akan disampaikan oleh pihak Hasto dan para kuasa hukumnya.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama