Menurut Koordinator Tim Hukum PDIP, Ronny Talapessy, buku catatan Hasto yang disita penyidik KPK tidak memuat informasi terkait keberadaan Harun Masiku.
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait Harun Masiku dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Penolakan disampaikan dalam sidang di tiga ruangan PN Batam dengan masing-masing hakim tunggal, yakni Yudith Wirawan, Edi Sameaputty, dan Sapri Tarigan.