Menuju konten utama

Silmy Karim Ajukan Praperadilan Persoalkan Penyitaan KPK

Praperadilan Silmy akan diperiksa oleh hakim tunggal Yuliana dan dijadwalkan berlangsung pada Senin (14/9/2026). 

Silmy Karim Ajukan Praperadilan Persoalkan Penyitaan KPK
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/8/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan sah-tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Jumat (4/9/2026).

"Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," dikutip melalui laman SIPP Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan, permohonan praperadilan Silmy akan diperiksa oleh hakim tunggal Yuliana dan dijadwalkan berlangsung pada Senin (14/9/2026) di PN Jakarta Selatan.

Di sisi lain, KPK menyampaikan menghormati hak hukum yang diajukan SIlmy Karim. Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan siap menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan penyidikan dalam praperadilan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Katanya, KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, melainkan atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji.

"KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum perkara ini. Pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor hukum," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Kata Budi, perkara ini memiliki dimensi kepentingan publik yang kuat karena berkaitan dengan sektor pelayanan publik. Pelayanan kepada warga negara asing merupakan bagian dari wajah pelayanan negara yang harus diselenggarakan secara profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik koruptif.

Lebih dari itu, perkara ini juga memiliki dimensi yang bersentuhan dengan citra Indonesia di mata internasional. Kata dia, piintu masuk orang asing ke Indonesia merupakan salah satu etalase negara.

"Karena itu, ketika terdapat dugaan praktik korupsi pada sektor tersebut, yang dipertaruhkan bukan hanya integritas penyelenggara pelayanan, tetapi juga kepercayaan publik dan kredibilitas Indonesia di mata masyarakat internasional," katanya.

Dalam kasus ini, dugaan pemerasan dilakukan Silmy Karim saat masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada periode 2023-2024. Selama periode 2022-2026, para pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas telah mengumpulkan uang pungli sedikitnya Rp 145,5 miliar.

Dana tersebut diperoleh melalui pembayaran langsung tunai, transfer, maupun melalui pihak perantara (layering). Uang hasil pemerasan tersebut kemudian didistribusikan kepada para oknum setiap pekan, tepatnya setiap hari Jumat. Silmy diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi