tirto.id - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memperkuat kerja sama pemulihan aset lintas negara melalui keikutsertaan dalam Rapat Umum Tahunan (Annual General Meeting/AGM) ke-11 Asset Recovery Inter-Agency Network Asia-Pacific (ARIN-AP) di New Delhi, India, pada 28–30 September 2026.
Pertemuan yang berlangsung di Bharat Mandapam tersebut mengusung tema “Closing the Loop: From Tracing to Return” dan dihadiri negara anggota serta pengamat (observer) ARIN-AP. Forum ini menjadi ruang bagi para praktisi hukum untuk memperkuat koordinasi dan membahas strategi pemulihan serta perampasan aset hasil kejahatan lintas batas.
Delegasi Kejaksaan RI dipimpin Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Patris Yusrian Jaya. Ia didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jambi Muhammad Fabian Swantoro, Kepala Subbagian Kerja Sama Pemulihan Aset pada BPA Marshel Julia Simbiak, serta Kepala Subbagian Dukungan Teknis pada BPA Boby Mokoginta.
Dalam pertemuan anggota Steering Group ARIN-AP, Patris menyampaikan komitmen Indonesia untuk mengoperasionalkan FATF Immediate Outcome 8 melalui kerja sama pemulihan aset lintas yurisdiksi yang cepat dan efektif, khususnya dalam perampasan aset tindak pidana.
Menurutnya, pertukaran intelijen informal yang tepat waktu melalui jalur antarpraktisi (practitioner-to-practitioner) menjadi bagian penting dalam proses pemulihan aset. Informasi tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan mengamankan aset sebelum permohonan Mutual Legal Assistance (MLA) formal diajukan.
Patris juga menyoroti pentingnya menutup celah yang memungkinkan aset hasil kejahatan disembunyikan di berbagai yurisdiksi. Untuk itu, terdapat tiga langkah yang dinilai penting, yakni meningkatkan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO), menerapkan protokol pembekuan cepat (Quick Freeze) sebelum penyitaan, serta memanfaatkan harta pengganti (equivalent value basis/EVB).
“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI siap memperdalam kerja sama regional dengan seluruh yurisdiksi anggota,” tegasnya.
Kerangka hukum pemulihan aset di Indonesia semakin diperkuat dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, yang sejalan dengan kewenangan atributif Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Keikutsertaan Indonesia dalam AGM ke-11 ini melanjutkan keterlibatan Kejaksaan RI dalam ARIN-AP sejak jejaring tersebut dibentuk di Seoul, Korea Selatan, pada 2013. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri (Founding Member) ARIN-AP dan saat ini melalui BPA menduduki posisi strategis sebagai anggota Komite Pengarah (Steering Group) serta narahubung resmi (National Contact Point) Indonesia untuk ARIN-AP.
Keterlibatan Indonesia juga tercermin dari perannya sebagai penyelenggara dan tuan rumah AGM pertama ARIN-AP di Yogyakarta pada 2014. Indonesia kemudian kembali menjadi Presidensi sekaligus tuan rumah AGM ke-5 ARIN-AP di Bali pada 2018.
Melalui BPA, Kejaksaan RI terus berpartisipasi dalam berbagai pertemuan ARIN-AP, termasuk di Tokyo, Jepang; Sydney, Australia; Ulaanbaatar, Mongolia; hingga AGM ke-11 di New Delhi.
Selain ARIN-AP, Kejaksaan RI juga terlibat dalam berbagai forum dan jejaring pemulihan aset di tingkat internasional, antara lain Camden Asset Recovery Inter-Agency Network (CARIN), StAR Initiative yang merupakan kerja sama Bank Dunia dan UNODC, Globe Network, serta Asset Recovery Bali Conference (ARBC).
Keterlibatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan RI memperkuat koordinasi dengan berbagai yurisdiksi dalam penelusuran, pengamanan, pemulihan, dan perampasan aset hasil tindak pidana.
Melalui forum ARIN-AP, BPA Kejaksaan RI juga mendorong penguatan pertukaran informasi antarpraktisi dan kerja sama lintas yurisdiksi agar proses pemulihan aset dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id

































