Menuju konten utama

Kuasa Hukum Sebut 25 Aturan Dilanggar Kejagung di Kasus Febrie

Febri merinci sembilan pasal KUHAP, enam pasal KUHP, beberapa pasal pencucian uang, putusan MK, serta dua Peraturan Jaksa Agung yang dilanggar.

Kuasa Hukum Sebut 25 Aturan Dilanggar Kejagung di Kasus Febrie
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). (FOTO/Huda)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan sejumlah pokok kesimpulan dalam permohonan praperadilan dengan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam perkara tersebut, Febri menyebut setidaknya ada 25 peraturan yang dilanggar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proses hukum yang menjerat kliennya.

“Poin kedua adalah dari seluruh proses persidangan dan kesimpulan itu, kami sudah mengidentifikasi ada 25 peraturan, 25 peraturan dan termasuk di antaranya putusan Mahkamah Konstitusi yang dilanggar dalam proses hukum terhadap FA di Kejaksaan,” kata Febrie kepada para wartawan usai menjenguk kliennya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Febri merincikan, dari 25 peraturan yang diduga telah dilanggar, ada sembilan pasal di dalam KUHAP yang diduga telah dilanggar. Sementara itu, sebanyak enam pasal di dalam KUHP juga diduga dilanggar, serta sejumlah pasal di Undang-Undang Pencucian Uang.

“Putusan Mahkamah Konstitusinya tiga, dan ada Peraturan Jaksa Agung, dua Peraturan Jaksa Agung yang kami identifikasikan dilanggar dalam proses hukum terhadap FA,” ucapnya.

Febri menegaskan, penyampaian kesimpulan dalam permohonan praperadilan Febrie Adriansyah itu bukan ditujukan untuk menguji apakah substansi perkaranya salah atau benar. Akan tetapi, sidang praperadilan tersebut bertujuan untuk menguji apakah negara melalui aparat penegak hukumnya sudah bertindak benar atau tidak.

“Karena hukum acara ini bukan hanya isu prosedural, tetapi itu bisa berdampak serius terhadap siapa pun,” jelasnya.

Sementara itu, Febri juga mengungkapkan kondisi terkini kliennya yang masih berada dalam tahanan rutan KPK.

Berdasarkan pengamatannya, Febrie Adriansyah berada dalam kondisi lelah, dan mengatakan bahwa ia berkeinginan untuk bisa pensiun.

“Pak FA itu udah capek, udah lelah, dan bahkan disampaikan eksplisit pada saya sebelum ditahan bahwa, 'saya sepertinya sudah terlalu lama, ini kelamaan jadi Jampidsus',” terang Febri.

“Pak FA sendiri ngomong ke saya merasa dia terlalu lama menjadi Jampidsus dan tidak ada keinginan lagi, dan bahkan mau pensiun aja, karena terlalu lelah [dengan] situasi-situasi belakangan,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher