Menuju konten utama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut Timbun Emas & Uang Modus TPPU

Ahli Kejagung di sidang praperadilan PN Jaksel bongkar modus penimbunan emas & uang tunai Febrie Adriansyah sebagai TPPU.

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut Timbun Emas & Uang Modus TPPU
Ahli yang dihadirkan dari pihak Kejagung, Prof. Suparji Ahmad, Yunus Husein, dan Muhammad Fatahillah Akbar disumpah dalam prapersidangan sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). (Foto: Huda)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sidang praperadilan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). Guna mempertahankan keabsahan status tersangka dan penahanan Febrie, Kejagung selaku Termohon menghadirkan para saksi ahli ke persidangan.

Pakar hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI), Dr. Yunus Husein, hadir sebagai ahli dari pihak Kejagung. Ia mengatakan, menyimpan harta dalam bentuk emas atau tumpukan uang tunai merupakan tipologi kuat kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Orang menyimpan uang dalam bentuk emas banyak sekali, atau dalam bentuk tunai banyak sekali, ini namanya modus anonymous asset untuk menutupi asal-usul harta. Emas itu tidak ada surat-suratnya, uang tunai tidak ada catatan, tidak ada jejak. Ini memang susah ditelusuri, tapi ini masuk ke [modus] cuci uang,” urai Yunus di hadapan sidang praperadilan kasus Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Hal tersebut dipaparkannya dalam konteks membedah penerapan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang fokusnya membidik upaya aktif menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan.

Konferensi pers Polda Metro Jaya

Wartawan memfoto barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

Yunus menjelaskan bahwa untuk melacak pencucian uang, penyidik pertama-tama akan memastikan keberadaan harta hasil kejahatan. Setelah itu, penyidik mencari bukti upaya pelaku mengubah bentuk atau memindahkan aset dengan niat menyembunyikan dan menyamarkan harta. Penyidik juga menelusuri ketiadaan kontrak sah (underlying transaction) yang mendasari masuknya aliran dana sekaligus menilai ketidakwajaran transaksi.

Sementara untuk membuktikan apakah seorang penerima pasif “mengetahui atau patut menduga” bahwa uang tunai atau emas yang diterimanya adalah hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 TPPU, Yunus menyebut dugaan tersebut dapat dinilai dari tingkat penyidikan dan kejanggalan profil penerima.

Dalam hal ini Yunus mencontohkan kasus korupsi impor daging sapi Ahmad Fathanah.

“Dia banyak memberikan uang pakai Dolar AS, padahal di Indonesia. Kenapa mesti Dolar banyak-banyak? Dari sini bisa ketahuan sebenarnya penerima patut menduga ada sumber yang tidak jelas, sifatnya penyuapan atau gratifikasi,” jelasnya.

Yunus bilang, modus uang tunai dan emas sengaja dibuat agar tidak meninggalkan jejak (paper trail) di bank. Oleh sebab itu dia menegaskan, aparat penegak hukum sah menggunakan metode bukti tidak langsung atau indirect evidence di tahap penyidikan.

Metode indirect evidence ini dapat dilakukan melalui analisis kekayaan bersih (Net Worth Analysis) atau analisis gaya hidup (Lifestyle Analysis).

“Kalau ada jomplang antara pemasukan yang sedikit namun jumlah pengeluaran sangat besar dan selalu hedon, itu memberikan indikasi kuat ada sumber yang tidak sah. Tentu nanti diperkuat dengan alat bukti lain sesuai KUHAP,” terangnya.

Penyidikan TPPU Tak Perlu Tunggu Pidana Asal

Yunus juga turut mematahkan dalil kubu Febrie yang sebelumnya bersikukuh bahwa pidana asal harus dibuktikan lebih dulu sebelum seseorang bisa dijerat dengan pasal pencucian uang.

Menurut Yunus, berdasarkan Pasal 69 UU TPPU, pengusutan pencucian uang secara hukum sah dilakukan secara mandiri (stand alone). Artinya, penegak hukum tidak perlu menunggu vonis korupsi untuk menyita aset pencucian uang.

Yunus memaparkan bahwa instrumen TPPU sejatinya diciptakan sebagai senjata untuk memberantas tindak pidana asalnya itu sendiri, baik itu korupsi maupun kejahatan terorganisir lainnya.

Menurut Yunus, dalam kacamata kejahatan kerah putih, pelaku pada dasarnya adalah manusia ekonomi (homo economicus). Oleh karena itu, untuk menghentikan kejahatannya, negara harus langsung memotong urat nadi kekuatan mereka, yakni uangnya.

Karena fokus utama aparat adalah mengikuti jejak uang (follow the money), maka sangat wajar jika dalam praktiknya penyidik lebih dulu menemukan timbunan harta ketimbang konstruksi utuh pidana asalnya.

“Tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu pidana asalnya. Seringkali kita ketemu hartanya dulu, baru bisa dicari tindak pidana asalnya. Contohnya Gayus Tambunan, ketahuan setor Rp28 miliar baru ditangkap, baru dicari ternyata ada korupsi. Nanti di pengadilan, terdakwalah yang diberi beban pembuktian terbalik untuk menjelaskan asal-usul hartanya,” tegas Yunus.

Dalam sistem hukum pencucian uang, negara memberikan hak prerogatif yang kuat kepada penegak hukum untuk membekukan aset tersebut.

“Nanti di pengadilan, terdakwalah yang diberi beban pembuktian terbalik (reversal burden of proof) untuk menjelaskan bahwa asal-usul hartanya itu sah,” tegas Yunus.

“Jual Beli Pengaruh” sebagai Modus Operandi

Selain soal TPPU, sidang juga membedah tudingan kubu Febrie terkait penggunaan frasa perdagangan pengaruh (Trading in Influence) yang dianggap sebagai “pasal siluman” karena tidak ada di UU Tipikor Indonesia.

Dalam kasus ini, Febrie diduga menjadi “makelar kekuasaan”, di mana ia diduga menjual pengaruhnya untuk mengintervensi penyelesaian utang PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia demi mendapat uang imbalan.

Menjawab polemik ini, Prof. Suparji, Guru Besar Universitas Al Azhar, yang juga dihadirkan dari pihak Kejagung, menjelaskan bahwa memang trading in influence belum menjadi pasal mandiri di Indonesia. Namun, ia sejatinya bukan merupakan pasal tersendiri yang dijatuhkan.

“Memang trading in influence belum dikriminalisasikan. Tetapi perbuatan tersebut sah diakomodir oleh penyidik sebagai uraian atau modus operandi, bukan sebagai pasal sangkaannya,” urai Prof. Suparji.

Menguatkan argumennya, Prof. Suparji membedah yurisprudensi Mahkamah Agung yang mempidanakan eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus kuota daging sapi. Lewat putusan yang telah inkrah tersebut, pengadilan terbukti mengesahkan narasi memperdagangkan pengaruh meski Luthfi tidak memiliki wewenang menteri.

Berkaca dari kasus itu, Suparji memastikan Febrie Adriansyah tetap diproses menggunakan undang-undang antikorupsi yang sah. Pencantuman trading in influence oleh penyidik sekadar instrumen pelengkap untuk menguraikan kepada hakim bagaimana modus operandi Febrie bermanuver.

Gabungkan UU Lama dan KUHP Baru: “Keranjang” Penyidik

Sidang Praperadilan Kasus Febrie Adriansyah

Pihak Kejaksaan Agung dalam prapersidangan sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). (Foto: Huda)

Prof. Suparji menjawab keberatan kubu Febrie soal penerapan pasal ganda. Penyidik diketahui menjerat Febrie menggunakan UU TPPU Lama (UU Nomor 8 Tahun 2010) yang di-juncto-kan dengan KUHP Nasional yang baru (Pasal 607) secara bersamaan.

Kubu Febrie sebelumnya menilai penerapan ini ilegal karena menganggap UU TPPU lama sudah dicabut. Namun, Prof. Suparji meluruskan bahwa rentang waktu dugaan kejahatan Febrie membentang panjang dari tahun 2018 hingga 2026. Periode kejahatan ini menabrak dua era pemberlakuan hukum, yakni era sebelum dan sesudah KUHP dan KUHAP baru disahkan.

Alih-alih melanggar hukum, Prof. Suparji menyebut penggabungan pasal tersebut adalah strategi “keranjang” demi menjamin kepastian hukum di masa peralihan atau transisi undang-undang.

“Perubahan-perubahan itu di dalam praktik akhirnya menggunakan Juncto antara pasal yang lama dengan pasal yang baru. Hal itu untuk menjadi kehati-hatian, menjadi keranjang, jangan sampai [pelaku] lolos dari perbuatan tersebut,” terang Suparji.

Terkait dalil Pemohon tentang asas Lex Favor Reo (kewajiban aparat menggunakan hukum dengan ancaman paling ringan bagi tersangka di era transisi), Prof. Suparji menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah wewenang penyidik. Hal itu merupakan kewenangan mutlak Hakim di sidang pokok perkara.

“Nanti diserahkan kepada kekuasaan kehakiman untuk menentukan pasal mana yang lebih meringankan. Itu nanti diserahkan kepada proses kekuasaan kehakiman untuk menentukan mana pasal yang lebih tepat dijeratkan,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Siti Fatimah