tirto.id - Sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (20/8/2026). Dalam persidangan hari ketiga, tim hukum pemohon bersama ahli hukum tata negara, Prof. Rasji, membongkar sejumlah pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kesalahan administrasi tersebut dinilai membuat kasus ini batal demi hukum.
Prof. Rasji bilang, penggeledahan rumah di Sentul dalam kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah cacat wewenang dan melampaui yurisdiksi.
Guru Besar Universitas Tarumanagara (Untar) itu mengatakan, tindakan Polda Metro Jaya menyeberang wilayah hukum membuat seluruh hasil penyitaan otomatis gugur dan tidak sah demi hukum.
“Ketika di luar wilayah yurisdiksi, maka itu bukan wewenangnya. Dalam administrasi itu ada pembagian wewenang — ada pembagian waktu, pembagian tempat, pembagian substantif. Ketika melakukannya di seberang wilayah, itu menjadikan tindakannya sewenang-wenang karena tidak punya dasar melakukan itu di wilayah lain. Kewenangannya ada di wilayah kewenangan sendiri,” ujar Prof. Rasji di hadapan majelis.
Dua Surat Perintah yang Saling Tumpang Tindih
Prof. Rasji bersandar pada fakta yang dipaparkan tim hukum Febrie dalam persidangan. Polda Metro Jaya menerbitkan dua surat perintah penggeledahan.
- Surat Perintah Nomor 2934 (SP.Dah/2934/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya) yang mencantumkan wilayah hukum Polda Metro Jaya.
- Surat Perintah Nomor 3006 (SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya) yang menyebut secara spesifik sebuah rumah di Kawasan Sentul City, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang berada di luar wilayah Polda Metro Jaya.
Namun, penggeledahan kemudian dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor 3006, surat yang sama sekali tidak digunakan sebagai dasar permohonan izin.
Prof. Rasji juga mempertanyakan relevansi Pengadilan Negeri Cibinong dalam menerbitkan izin untuk perkara yang wilayah hukumnya berada di bawah Polda Metro Jaya.
“Kalau tidak ada relevansi [yurisdiksi], maka masing-masing kewenangan berdiri sendiri. Tidak bisa pengadilan di luar wilayah itu menetapkan, memberikan izin,” katanya.
Cacat Administrasi: Tanda Tangan hingga Urutan Surat Terbalik
Tim hukum menunjukkan bahwa Surat Perintah Penyidikan dalam perkara ini tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan. Padahal, Pasal 66 Peraturan Jaksa Agung Nomor 39A Tahun 2010 dengan tegas mengatur bahwa hanya Direktur Penyidikan yang berhak menandatanganinya.
“Ketika tidak ditandatangani oleh Direktur, maka surat yang tidak ditandatangani oleh Direktur itu melanggar peraturan itu sendiri,” kata Prof. Rasji.
Menurut Prof. Rasji, hal ini juga melanggar asas kepastian hukum dan prinsip equality before the law, prinsip yang mengatur bahwa aturan yang sama tidak boleh diterapkan secara berbeda terhadap perkara yang berbeda.
Kejanggalan paling mencolok terlihat pada penomoran dokumen yang terbalik. Surat Perintah Penyitaan memiliki nomor lebih kecil (2931) dibandingkan Surat Perintah Penyidikan (2932), meskipun diterbitkan pada tanggal yang sama.
Dalam aturan administrasi, nomor lebih kecil berarti terbit lebih dulu. Artinya, aparat memerintahkan penyitaan sebelum penyidikan resmi dimulai.
“Kalau secara administratif, harusnya penyidikan dulu. Maka secara administratif ini telah terjadi ketidakcermatan dalam pembuatan surat perintah,” ujar Prof. Rasji.
Prof. Rasji menegaskan ketidakcermatan ini melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan membuat produk hukum yang dihasilkan menjadi tidak sah.
Dasar Pertimbangan Kasus Salah Sasaran
Kesalahan substansial juga ditemukan pada bagian "menimbang" di sejumlah surat perintah. Bagian yang memuat alasan pendorong lahirnya keputusan tersebut justru menyebutkan nama perkara yang berbeda dengan bagian perintahnya.
“Dasar pertimbangannya tidak mendukung keputusan itu. Alasannya bukan alasan yang menciptakan itu, sehingga penciptaannya menjadi tidak valid,” ujar Prof. Rasji.
Menurut Prof. Rasji, jika fakta pendorongnya saja sudah keliru, maka keputusan yang lahir otomatis kehilangan dasar pijak. Surat perintah yang cacat logika seperti ini mestinya langsung dinyatakan batal demi hukum.
Aturan Wajib Periksa Saksi Sebelum Jadi Tersangka
Tim hukum mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah oleh Polri. Argumentasinya berdasarkan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014, yang dalam pertimbangannya mewajibkan aparat memeriksa calon tersangka terlebih dahulu sebagai saksi sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Menurut Prof. Rasji, penafsiran MK atas Pasal 28D UUD 1945 itu bukan sekadar tafsir atas KUHAP lama, melainkan tafsir atas konstitusi itu sendiri. Oleh karenanya, ia tetap hidup dan mengikat meskipun KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) telah dicabut dan digantikan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025).
“Penafsiran konstitusi itu melekat pada konstitusi, sehingga penafsiran itu akan hidup terus berjalan sampai kapanpun,” kata Prof. Rasji.
Pengacara Minta Semua Hasil Sitaan Kasus Febrie Gugur

Pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan seluruh yang lahir dari penggeledahan yang dinilai tidak sah harus ikut gugur.
“Penggeledahan di lokasi rumah Sentul yang jadi permohonan kami ini, kami pandang tidak dilakukan berdasarkan izin pengadilan yang sah, sehingga penyitaan dan seluruh hasil penyitaan dari lokasi tersebut seharusnya ikut tidak sah,” ujar Febri Diansyah ketika ditemui wartawan seusai persidangan.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































