tirto.id - Sejak awal Januari hingga 30 September 2026, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menahan 177 warga negara asing (WNA). Dari jumlah tersebut, WNA asal Nigeria, Pakistan, dan Rusia mendominasi deteni.
"Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, ada 177 orang yang didetensi, 143 kami lakukan deportasi dan pemindahan tujuh deteni," jelas Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, Kamis (1/10/2026).
Teguh menjelaskan deteni yang diamankan berasal dari kantor imigrasi yang ada di Bali maupun Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kemudian ditampung Rudenim Denpasar.
"Dari WNA ini, kami mengungkap aktivitas pendetensian dan deportasi paling tinggi, tercatat ada 28 detensi dan 29 deportasi di bulan April 2026," terangnya.
Namun, proses deportasi WNA yang dilaporkan maupun kedapatan melanggar aturan keimigrasian tidak selalu bisa dilakukan secepat mungkin. Salah satu kendalanya adalah biaya tiket pemulangan WNA ke negara asal, mengingat deteni tidak memiliki cukup dana untuk bisa pulang sendiri ke tempat asalnya.
Melihat hal itu, Rudenim Denpasar mengupayakan pembiayaan melalui keluarga ataupun kerabat dari deteni, bahkan dilakukan koordinasi dengan konsulat atau kedutaan besar dan penjamin dari WNA yang melanggar.
"Jika tidak memiliki biaya, Rudenim mengupayakan pembiayaan melalui keluarga, konsulat, serta penjamin," imbuhnya.
Di sisi lain, status kewarganegaraan WNA yang belum terkonfirmasi menjadi penghambat deteni untuk dideportasi. Hal itu menjadi kendala dalam pembuatan dokumen perjalan dan harus menunggu waktu sampai bisa diterbitkan.
Teguh bahkan menyebut ada deteni yang masih tertahan karena harus menjalani pemeriksaan dalam keperluan penyidikan aparat penegak hukum di wilayah dia ditangkap.
"Prinsipnya, biaya, status kewarganegaraan, dokumen, dan administrasi perjalanan telah terpenuhi, kondisi kesehatan yang memungkinkan, serta deteni tidak diperlukan dalam proses hukum, maka deportasi dapat segera dilakukan," tegasnya.
Teguh mengambil contoh di awal September 2026, ada dua deteni asal Uganda dan Senegal yang harus dipindahkan ke Rudenim Makassar dan 10 deteni dipindah ke Rudenim Kupang karena alokasi anggaran makan di Rudenim Denpasar tidak mencukupi.
Sedangkan, untuk kasus terlama yang ditangani Rudenim Denpasar hingga kurun waktu satu tahun berasal dari Mauritius.
"Kalau itu, di samping engga ada perwakilan, koordinasi agak susah. Kedutaan engga ada, jadi pengurusan paspornya, surat perjalanannya yang agak ini (terhambat)," imbuhnya.
Sementara itu, dibandingkan 2025, Rudenim Denpasar mencatat ada kenaikan deteni. Hasil data Direktorat Jenderal Imigrasi, pada periode yang sama, tahun 2025 tercatat hanya ada 26 deteni sedangkan 2026 mencapai 46 orang.
Kontributor: Ahmad Firizqi Irwan
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































