Menuju konten utama

KPK Bidik Kantor Imigrasi yang Biasa Lakukan Pemerasan ke WNA

Penelurusan dibantu sejumlah informasi dari masyarakat yang dapat membantu proses penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Imigrasi.

KPK Bidik Kantor Imigrasi yang Biasa Lakukan Pemerasan ke WNA
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan atau mapping wilayah wilayah-wilayah yang memiliki jumlah Warga Negara Asing (WNA) besar untuk menelusuri dugaan pemerasan terhadap WNA terkait urusan keimigrasian.

Kasus yang salah satu tersangkanya adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, ini bermula dari dugaan pemerasan yang ditemukan di Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Barat kemudian ditemukan pula di Kanin lainnya termasuk Depok. KPK tengah menelusuri Kanim lain untuk mengungkap tuntas dugaan pemerasan ini.

"Jadi memang dalam proses penyidikan perkara ini kami lakukan mapping ya di beberapa wilayah yang memang memiliki kantong WNA besar, sehingga ini juga menjadi prioritas dalam proses penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (15/7/2026).

Penelurusan ini, kata Budi, juga dibantu oleh sejumlah informasi dari masyarakat yang dapat membantu proses penyidikan.

"Sehingga dalam proses penyidikan perkara terkait dengan pasal 12e di pengurusan dokumen keimigrasian ini, KPK kemudian melakukan piloting proses penyidikan di beberapa Kanim ya," ujar Budi.

Kata Budi, penyidik telah menemukan dugaan pemerasan baik terkait dokumen maupun penindakan keimigrasian di Kanim Jakarta Barat, Bali, dan Depok. Budi mengatakan sejumlah Kanim tersebut memang menangani WNA dengan jumlah yang besar. Sehingga, pemetaan terhadap Kanim lainnya dengan ciri serupa harus dilakukan guna memperlancar proses penyidikan.

"Untuk lokasi-lokasi ke depannya nanti kami akan terus update karena memang penyidikan perkara ini juga masih terus berproses. Yang pasti penyidik juga telah melakukan mapping begitu ya untuk beberapa daerah yang memang memiliki kantong WNA cukup besar, nanti kami akan lakukan skala prioritas untuk itu," tutur Budi.

Kasus ini, bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah wilayah. Hasilnya, KPK menetapkan Silmy, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah, sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, dugaan pemerasan dilakukan Silmy Karim saat masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada periode 2023-2024. Selama periode 2022-2026, para pihak di lingkungan Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas telah mengumpulkan uang pungli sedikitnya Rp 145,5 miliar.

Dana tersebut diperoleh melalui pembayaran langsung tunai, transfer, maupun melalui pihak perantara (layering). Uang hasil pemerasan tersebut kemudian didistribusikan kepada para oknum setiap pekan, tepatnya setiap hari Jumat. Silmy diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto