Menuju konten utama

Imigrasi akan Deportasi 320 WNA Sindikat Judol Internasional

Imigrasi siapkan deportasi 320 WNA kasus judi online pakai UU Keimigrasian jika pidana tak cukup, sambil menunggu proses Bareskrim Polri.

Imigrasi akan Deportasi 320 WNA Sindikat Judol Internasional
Arsip foto - Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Kamis (30/4/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty/pri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi menyiapkan Undang-Undang Keimigrasian sebagai instrumen cadangan untuk mendeportasi 320 warga negara asing (WNA) terduga sindikat judi online internasional, jika ketentuan pidana umum tidak cukup menjerat para pelaku.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantako dalam keterangan pers usai pelantikan 13 pejabat imigrasi di Jakarta, Senin (22/6/2026).

"Kita punya layer kedua, karena ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kita punya instrumen itu," ujarnya. "Kalau tidak bisa ditindak dengan itu, kami siap untuk melakukan penindakan di sisi hukum keimigrasian," imbuhnya.

Menurut Hendarsam, ratusan WNA yang ditangkap dalam operasi Hayam Wuruk tersebut belum semuanya diproses tuntas dan masih ditangani oleh Bareskrip Polri. Ke depan, para WNA tersebut akan diklasifikasikan antara yang akan diproses pidana dan yang akan dideportasi.

"Akan diklasifikasikan apakah ini ada yang dipidana atau ada yang dideportasi," ujar Hendarsam.

Saat ditanya soal perkembangan pemeriksaan terhadap 15 sponsor yang diduga memfasilitasi masuknya ratusan WNA tersebut, Hendarsam mengaku belum menerima pembaruan.

"Kami belum dapat update dari apa karena itu yang leading penyidikannya adalah Bareskrim. Monggo ditanyakan kepada teman-teman di sana," katanya.

Baca juga artikel terkait IMIGRASI atau tulisan lainnya dari Khaila Adinda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khaila Adinda
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Hendra Friana