tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi menyiapkan Undang-Undang Keimigrasian sebagai instrumen cadangan untuk mendeportasi 320 warga negara asing (WNA) terduga sindikat judi online internasional, jika ketentuan pidana umum tidak cukup menjerat para pelaku.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantako dalam keterangan pers usai pelantikan 13 pejabat imigrasi di Jakarta, Senin (22/6/2026).
"Kita punya layer kedua, karena ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kita punya instrumen itu," ujarnya. "Kalau tidak bisa ditindak dengan itu, kami siap untuk melakukan penindakan di sisi hukum keimigrasian," imbuhnya.
Menurut Hendarsam, ratusan WNA yang ditangkap dalam operasi Hayam Wuruk tersebut belum semuanya diproses tuntas dan masih ditangani oleh Bareskrip Polri. Ke depan, para WNA tersebut akan diklasifikasikan antara yang akan diproses pidana dan yang akan dideportasi.
"Akan diklasifikasikan apakah ini ada yang dipidana atau ada yang dideportasi," ujar Hendarsam.
Saat ditanya soal perkembangan pemeriksaan terhadap 15 sponsor yang diduga memfasilitasi masuknya ratusan WNA tersebut, Hendarsam mengaku belum menerima pembaruan.
"Kami belum dapat update dari apa karena itu yang leading penyidikannya adalah Bareskrim. Monggo ditanyakan kepada teman-teman di sana," katanya.
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































