Menuju konten utama

Dirjen Imigrasi Keberatan Bebas Visa Kunjungan WNA Diperluas

Ditjen Imigrasi minta rencana perluasan bebas visa dikaji ulang karena dinilai tak signifikan menambah devisa dan berisiko bagi keamanan.

Dirjen Imigrasi Keberatan Bebas Visa Kunjungan WNA Diperluas
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, di Gedung Kementerian Imipas, Rabu (1/4/2026). tirto.id/Umay
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meminta pemerintah mengkaji ulang usulan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) untuk memperluas daftar negara yang memperoleh fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) ke Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantako, menilai kebijakan tersebut belum tentu berdampak positif terhadap penerimaan devisa negara. Sebaliknya, perluasan bebas visa justru berpotensi membuka celah masuknya warga negara asing (WNA) yang bermasalah.

“Kami mohon agar hal tersebut dipikirin lagi deh, dievaluasi,” tutur Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantako dalam tanya jawab dengan wartawan usai acara pelantikan tiga belas pejabat imigrasi, di Kementerian Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Hendarsam merujuk pada pengalaman pemerintah pada 2016 saat Indonesia memberikan fasilitas bebas visa kepada 159 negara. Menurut dia, kebijakan tersebut tidak berbanding lurus dengan peningkatan devisa negara.

Dia menjelaskan, jumlah wisatawan yang meningkat kala itu tidak diikuti kenaikan pendapatan yang signifikan. Bahkan, sebagian besar wisatawan disebut memilih akomodasi berbiaya murah sehingga dampaknya terhadap sektor pariwisata tidak terlalu besar.

“Banyaknya masuknya (wisatawan), tidak berbanding lurus dengan pendapatan kita. Ini sudah terbukti ketika dibuka seluas-luasnya 159 negara nggak naik signifikan, ketika ditutup cuman 16 negara malah naik. Nah ini artinya apa? Sudah ada kajiannya,” jelas Hendarsam.

Dia juga membantah anggapan bahwa biaya visa menjadi penghalang bagi wisatawan asing untuk datang ke Indonesia. Menurutnya, biaya visa sebesar Rp500 ribu bukanlah persoalan utama bagi wisatawan yang memang memiliki niat berkunjung.

“Banyak cara untuk meningkatkan pendapatan bukan dengan kita mengobral, menggratiskan orang-orang itu masuk. Karena apa? Masalah bea masuk, visa masuk, harga masuk itu cuma Rp500.000. Itu tidak ada isu bagi mereka. Bukan itu masalah pokoknya,” tegas Hendarsam.

Selain aspek ekonomi, Hendarsam menyoroti sisi keamanan. Dia menyinggung maraknya kasus penipuan daring yang melibatkan warga negara asing sebagai salah satu contoh risiko apabila kebijakan bebas visa diperluas.

“Bayangkan saja cuma 16 negara yang kena bebas visa kunjungan ini aja udah seperti ini, mau kita buka lagi seluas-luasnya ke negara-negara itu?” kata Hendarsam mempertanyakan.

Dia juga menyinggung adanya laporan mengenai travel warning dari Korea Selatan bagi warganya untuk tidak berkunjung ke Bali. Meski belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut, Hendarsam menilai hal itu menjadi gambaran bahwa wisatawan berkualitas mulai ragu berkunjung ke Indonesia.

"Wisatawan yang berkualitas udah takut mau datang ke Indonesia saat ini. Mau dibuka lagi?" ujarnya.

Karena itu, Ditjen Imigrasi tetap mempertahankan kebijakan selective policy dengan membatasi fasilitas bebas visa kunjungan hanya untuk 16 negara. Kendati demikian, dia membuka kemungkinan penambahan satu atau dua negara berdasarkan asas resiprokal.

"Bebas visa kunjungan kami rasa cukup untuk 16 negara ini saja, sisanya kami akan sangat selektif," kata Hendarsam.

Sebagai informasi, pemerintah berencana memperluas kebijakan bebas visa kunjungan bagi WNA dari sejumlah negara. Rencana tersebut terungkap dalam bahan paparan rapat penyiapan paket stimulus triwulan II/semester II 2026 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (26/5/2026).

Dalam dokumen yang ditunjukkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan, kebijakan itu ditargetkan menyasar WNA dari delapan negara, yakni Jepang, Korea Selatan, India, Australia, Selandia Baru, Italia, Belarusia, dan Kazakhstan. Selain itu, Pemerintah juga berencana memberikan fasilitas serupa kepada pemegang permanent resident Singapura.

Jika terealisasi, kebijakan tersebut akan menambah daftar negara yang sebelumnya sudah memperoleh fasilitas BVK dari pemerintah Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah telah lebih dulu memberikan BVK kepada warga negara Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, Hong Kong, Brasil, dan Turki. Selain itu, fasilitas tersebut juga berlaku bagi pemegang izin tinggal tertentu dari Singapura.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Khaila Adinda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khaila Adinda
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Hendra Friana