Menuju konten utama

25 WNA Cina Salah Gunakan Visa untuk Buka Studio Foto Ilegal

25 WNA asal Cina masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata, lalu beroperasi sebagai pelaku usaha tanpa mengantongi izin kerja.

25 WNA Cina Salah Gunakan Visa untuk Buka Studio Foto Ilegal
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky dalam konferensi pers usai audiensi dengan Menteri Imipas Agus Andrianto, di Gedung Kemenimipas, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/26). tirto.id/khaila adinda

tirto.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi 25 fotografer asing ilegal asal Cina yang menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) untuk membuka usaha studio foto di Indonesia.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa VoA merupakan dokumen izin tinggal sementara yang diterbitkan untuk warga negara asing dengan ketentuan izin tinggal berlaku selama tiga puluh hari dan dapat diperpanjang sebanyak satu kali.

Deportasi dilakukan setelah adanya laporan oleh tiga asosiasi, Ikatan Fotografer Profesional Indonesia (IPPA), Himpunan Fotografer Dokumenter Indonesia (HIPDI), serta Asosiasi Fotografer Indonesia (APFI) yang melaporkan maraknya studio ilegal milik warga negara asing (WNA) kepada Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenkraf).

“Berdasarkan masukan dari beberapa asosiasi, yaitu asosiasi IPPA, asosiasi HIPDI, dan asosiasi APFI terkait adanya aktivitas fotografer ilegal asing yang menyalahgunakan visa on arrival untuk melakukan aktivitas usaha di berbagai daerah di Indonesia tanpa izin,” kata Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky, dalam konferensi pers usai audiensi dengan Menteri Imipas Agus Andrianto, di Gedung Kemenimipas, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/26).

Studio-studio tersebut beroperasi di Medan, Jakarta, Surabaya dan Bali. Menawarkan paket layanan lengkap dengan lighting, makeup dan tentu harga yang dipasang jauh di bawah harga pasar Indonesia.

“Jumlahnya semakin banyak dan sangat mengganggu ekosistem fotografi di Indonesia,” cemas Riefky.

Para pelaku masuk menggunakan VoA yang mana merupakan fasilitas untuk wisatawan, lalu beroperasi sebagai pelaku usaha tanpa mengantongi izin kerja.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengatakan WNA yang ingin bekerja secara legal di Indonesia wajib memiliki Rencana Penggunaan Kerja Tenaga Asing (RPTKA) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai dasar penerbitan visa kerja.

“Mereka harus mengajukan izin dulu di Kemnaker untuk mengurus RPTKA, dari sana nanti akan menjadikan dasar buat kami untuk memberikan rekomendasi visa kepada mereka sesuai rekomendasi yang diberikan,” tutur Agus.

Modus penyalahgunaan ini tidak terfokus pada satu sektor tertentu. Kasus serupa ditemukan di sektor rental mobil, instruktur yoga serta pemandu wisata. Agus menegaskan akan terus melakukan investigasi guna mendeteksi pelaku lain yang belum tertangkap.

========

Khaila Adinda berkontribusi dalam artikel ini.

Baca juga artikel terkait IMIGRASI atau tulisan lainnya dari Intern tirto

tirto.id - Flash News
Reporter: Intern tirto
Penulis: Intern tirto
Editor: Bayu Septianto