Menuju konten utama

Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan

Kemhan berharap kenaikan tukin dapat meningkatkan motivasi hingga profesionalisme prajurit TNI dan pegawainya.

Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pada Pelantikan Pamong Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXIII di Kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2026). Pelantikan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kelulusan 1.404 mahasiswa IPDN yang terdiri dari 1.204 lulusan program sarjana terapan ilmu pemerintahan, 73 lulusan program magister terapan ilmu pemerintahan, 45 lulusan program doktor ilmu pemerintahan dan 82 lulusan program pendidikan profesi kepamongprajaan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/hma
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kenaikan tukin itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.

Kepala Biro (Karo) Informasi Pertahanan (Infohan), Brigjen TNI Rico Sirait, membenarkan bahwa kedua Perpres itu mengatur kenaikan tukin prajurit TNI dan pegawai Kemhan.

“Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan akan melaksanakan ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Rico saat dihubungi Tirto, Rabu (29/7/2026).

Rico menjelaskan Kemhan menyambut baik kebijakan kenaikan tukin oleh Prabowo tersebut. Menurutnya, kenaikan tukin merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI.

Kemhan pun berharap kenaikan tukin itu dapat meningkatkan motivasi hingga profesionalisme prajurit TNI maupun pegawai Kemhan.

“Penyesuaian ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, serta kualitas pengabdian seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara dan mendukung berbagai program strategis pemerintah,” tuturnya.

Rico merincikan besaran tukin tidak sama untuk seluruh personel maupun pegawai, karena mengikuti kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres dan ketentuan pelaksanaannya.

Ia hanya menjelaskan telah terjadi peningkatan nilai indeks tukin, dari yang semula 70 persen menjadi 90 persen.

“Dengan penyesuaian indeks dari 70 persen menjadi 90 persen, nominal tukin setiap kelas jabatan ikut meningkat. Misalnya, untuk kelas jabatan tertinggi (kelas 17), tukin menjadi sekitar Rp37,395 juta per bulan, sedangkan kelas jabatan lainnya menyesuaikan sesuai tabel yang telah ditetapkan dalam Perpres,” urainya.

Sebagai informasi, ketentuan besaran tukin bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan sebelumnya diatur dengan Perpres Nomor 102/2018 dan Perpres Nomor 104/2018.

Baca juga artikel terkait PRAJURIT TNI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto