Menuju konten utama

Pemerintah Akan Atur Tukin Berdasarkan Upaya Turunkan Kemiskinan

Dalam perumusan aturan ini, BP Taskin telah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB.

Pemerintah Akan Atur Tukin Berdasarkan Upaya Turunkan Kemiskinan
Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko secara simbolis menanam pepaya california. Selasa, (5/8/2025). (Sumber: Tegal Terkini)

tirto.id - Pemerintah tengah merancang aturan terkait ketentuan pelaporan kinerja pengentasan kemiskinan oleh Kementerian/Lembaga (K/L). Nantinya, aturan ini akan menjadi tolok ukur kinerja dan tunjangan kinerja pegawai-pegawai di masing-masing K/L.

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko mengatakan, tunjangan pegawai K/L akan didasarkan pada seberapa progresif kinerja K/L terkait, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengentaskan kemiskinan.

"Insya Allah nanti akan dibuat aturan oleh kementerian yang lain tentang kinerja masing-masing kementerian. Ukuran pertamanya, ini penurut penjelasan Menteri PAN-RB ya, tolok ukur kinerja dan tunjangan kinerja pegawai-pegawai di masing-masing kementerian yang ada. Tolok ukur pertama adalah pengatasan kemiskinan," ujarnya dalam Media Gathering, di Kantor BP Taskin, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).

Tidak hanya tukin, naik turunnya anggaran, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat ke daerah juga akan ditentukan oleh kinerja masing-masing daerah dalam pengentasan kemiskinan. Karenanya, dalam perumusan aturan ini, BP Taskin telah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB.

"Tadi sudah dijelaskan, dari Kemen PAN-RB, dimulai dari informasi birokrasis tematiknya, pengantar kemiskinan. Untuk menentukam peningkatan tukin, peningkatan anggaran, segala macam, tentu ada evaluasi yang sebenarnya konten akhir. Nah, kami sedang menyusun itu," sambung Budiman.

Sementara itu, sejalan dengan adanya evaluasi, BP Taskin bersama kementerian terkait juga bakal melakukan monitoring terhadap upaya pengentasan kemiskinan yang dilakukan oleh seluruh K/L. Tidak hanya itu, sebagai Badan yang berdiri langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto, BP Taskin juga berhak memanggil K/L, termasuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) beserta BUMN-BUMN yang dikelolanya.

Sebagai tindak lanjut atas koordinasi ini, pada 17 Desember mendatang akan ada rapat tingkat Menteri untuk membahas sistem monitoring dan evaluasi kinerja pengentasan kemiskinan oleh K/L ini.

"Di rapat tingkat Menteri tanggal 17 Desember, salah satu tema yang adalah bagaimana secara kualitatif, kami akan membahas bersama soal monitoring itu, menutupkan pekerja-pekerja kementerianya. Jadi, tidak sekadar normatif, tidak sekedar formalitas, tapi ini sifatnya legally binding," tegas Budiman.

Baca juga artikel terkait BUDIMAN SUDJATMIKO atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana