Menuju konten utama

Terdakwa Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan penjara tujuh tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan.

Terdakwa Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa Fahrul Azis Siregar ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/7/2026). ANTARA/M Sahbainy Nasution.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Fahrul Azis Siregar, terdakwa pembakaran rumah dan pencurian perhiasan milik hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu.

Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/7/2026), menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun," katanya saat membacakan amar putusan, dikutip Antara.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami trauma, menimbulkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah, serta meresahkan masyarakat.

Hal yang meringankan terdakwa adalah dia mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan pidana penjara tujuh tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa membobol rumah korban pada 4 November 2025, mengambil perhiasan emas, lalu membakar sejumlah titik di dalam rumah sebelum meninggalkan lokasi.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menemukan indikasi penggunaan bahan bakar minyak yang menguatkan dugaan pembakaran dilakukan secara sengaja.

Baca juga artikel terkait KASUS KRIMINALITAS

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fadrik Aziz Firdausi