tirto.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap; Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i; hingga Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah terkait kasus pemborosan anggaran dengan menyewa helikopter saat menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 2024 lalu.
Sebelumnya, dalam sidang di kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/7/2026), DKPP terlebih dahulu menjatuhkan sanksi kepada Parsadaan sebagai Teradu I dan Abdullah sebagai Teradu II. Keduanya dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP).
"Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan pihaknya mengabulkan sebagian laporan yang diadukan para pengadu. Namun, ia menyatakan Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, tidak terbukti melakukan pelanggaran. Oleh sebab itu, DKPP memulihkan nama baik Bernad sebagai Teradu III.
"Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Parsadaan Harapan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan. Tiga, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II Abdullah Sapi’i selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Heddy.
"Empat, merehabilitasi nama baik Teradu III, Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," lanjutnya.
Dalam poin putusan selanjutnya, DKPP memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, Bawaslu juga diminta mengawasi putusan tersebut.
Penggunaan Helikopter Langgar Prinsip Efisiensi
Sebagai informasi, perkara ini diadukan oleh Almas Ghaliya Putri Sjafrina, Hadar Nafis Gumay, Agus Sarwono, dan Zaki Amali. Keempat principal tersebut memberikan kuasa dalam pengaduan ini kepada Rizki Agus Saputra, Jumhadi, dan Hamis Souwakil.
Sedangkan pihak yang diadukan adalah Anggota KPU RI Parsadaan Harahap (Teradu I), Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapi’i (Teradu II), dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno (Teradu III).
Pengadu mendalilkan Teradu I dan Teradu II telah menggunakan helikopter saat menghadiri kegiatan pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur pada 25 Januari 2024 lalu. Penggunaan helikopter menurut pengadu melanggar prinsip efisiensi karena lokasi tersebut masih dapat dijangkau melalui transportasi darat.
Sedangkan Teradu III diduga bertanggung jawab dalam aspek administrasi, pengelolaan anggaran, dan proses pengadaan sewa helikopter yang digunakan oleh Teradu I dan Teradu II.
Hal ini menurut Pengadu dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyelenggaraan pemilu.
Salah satu kuasa dari principal, Rizki Agus Saputra mengatakan, jarak antara kantor KPU RI dengan lokasi acara pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun adalah 241 kilometer. Menurutnya, jarak tersebut dapat ditempuh hanya dengan waktu lima jam jika menggunakan moda transportasi darat.
“Karena kemarin kami sudah sempat melaksanakan survei lapangan,” ungkap Rizki.
Terlebih, Rizki menambahkan, akses jalan menuju Kecamatan Cidaun terbilang cukup baik sehingga tidak memerlukan moda transportasi udara untuk mencapai lokasi pelantikan KPPS.
Pihak Pengadu juga menyebut tidak ada parameter yang jelas bagi para Teradu saat memilih hadir dalam pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur dengan menggunakan moda transportasi udara. Padahal pada saat yang bersamaan terdapat ratusan kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang melaksanakan pelantikan KPPS.
Pembelaan Anggota KPU Teradu
Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, berdalih pelantikan KPPU merupakan tahapan pemilu, yang menurut ketentuan perundang-undangan, harus diselenggarakan dan dipantau oleh KPU. Sehingga, ia menegaskan bahwa kehadirannya di Kecamatan Cidaun masih dalam lingkup tugas dan kewenangannya sebagai Anggota KPU RI.
Parsadaan menambahkan dirinya hadir dalam pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun juga untuk memenuhi undangan dari KPU Provinsi Jawa Barat.
“Seluruh proses penyewaan dan SPK moda transportasi helikopter tersebut tidak sekalipun melibatkan Teradu I,” jelasnya.
Dalam sidang ini diketahui bahwa proses penyewaan helikopter yang digunakan untuk menuju Kecamatan Cidaun dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat.
“Teradu I diundang oleh KPU Provinsi untuk menghadiri pelantikan KPPS di Cianjur dan disiapkan kendaraan berupa helikopter oleh KPU Provinsi Jawa Barat. Foya-foya dan pemborosan di mananya yang kemudian dibebankan kepada Teradu I?,” ucap Parsadaan.
Sementara itu, Anggota KPU Jawa Barat, Abdullah Sapi’i (Teradu II), mengungkapkan bahwa awalnya ia akan hadir dan memantau pelantikan KPPS di wilayah Kabupaten Kuningan. Namun, rencana ini berubah saat pihak KPU Provinsi Jawa Barat menerima informasi bahwa Teradu I akan hadir dalam pelantikan KPPS di Kabupaten Cianjur.
Menurut Abdullah, ia ditugaskan mendampingi Teradu I di Kabupaten Cianjur berdasar keputusan rapat pleno rutin KPU Jabar pada 22 Januari 2024.
Abdullah mengatakan sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Jabar, sudah sewajarnya ia mendampingi Teradu I yang menjabat sebagai Ketua Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Litbang KPU RI. Menurutnya, kehadiran fisik dalam pelantikan KPPS akan sangat membantu proses pengawasan kegiatan tersebut.
Ia menyebut, penggunaan helikopter ke Kecamatan Cidaun ini merupakan bentuk dukungan Sekretariat KPU Jabar sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Fasilitasi moda transportasi helikopter merupakan tugas dan wewenang sekretariat sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020,” ungkap Abdullah.
Tak Hanya Anggota KPU, Anggota DKPP Juga Disanksi
Selain dua orang anggota KPU, Majelis Kehormatan DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, terkait penggunaan moda transportasi helikopter saat menghadiri pelantikan dan penandatanganan pakta integritas KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Ketua Majelis Kehormatan, Hedhi Lugito, menyatakan Muhammad Tio Aliansyah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku anggota DKPP.
"Berdasarkan fakta dan pertimbangan yang telah diuraikan di atas, Majelis Kehormatan tiba pada kesimpulan bahwa terperiksa terbukti tidak profesional dan tidak akuntabel dalam bertindak. Seharusnya terperiksa selaku anggota DKPP RI memelihara dan menjaga kehormatan DKPP RI," kata Hedhi.
Selain sanksi pokok berupa peringatan keras, Majelis Kehormatan DKPP juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Muhammad Tio Aliansyah.
"Menjatuhkan sanksi administratif berupa: A. tidak menjadi ketua dan atau anggota Majelis Pemeriksa perkara di DKPP dalam jangka waktu 90 hari kalender terhitung sejak putusan ini dibacakan. B. tidak mengikuti rapat pleno pengambilan putusan perkara etik dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak putusan ini dibacakan," ucapnya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Kehormatan DKPP menyatakan Muhammad Tio Aliansyah memang menghadiri pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun berdasarkan undangan KPU Provinsi Jawa Barat dan surat tugas Ketua DKPP.
Namun, Majelis Kehormatan menilai terperiksa semestinya mempertimbangkan kepantasan penggunaan helikopter, terlebih pada hari yang sama ia juga memiliki agenda rapat review putusan di DKPP.
"Majelis Kehormatan menilai keputusan untuk memberikan pendidikan etik kepada KPPS seharusnya juga mempertimbangkan kepantasan dan kepatutan untuk hadir pada acara pelantikan dan penandatanganan pakta integritas KPPS dengan menggunakan helikopter yang bukan merupakan alat transportasi biasa yang digunakan oleh publik dan berbiaya mahal," kata Hedhi.
Majelis Kehormatan juga menilai tidak ada kewajiban bagi anggota DKPP untuk menghadiri pelantikan KPPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bahwa Majelis Kehormatan tidak menafikkan secara implisit DKPP memiliki tanggung jawab untuk mensosialisasikan etik kepada para penyelenggara pemilu. Namun hal itu bisa dilakukan tidak seketika pada saat pasca pelantikan dan penandatanganan pakta integritas KPPS selesai, tetapi bisa dilakukan di lain waktu dengan perencanaan yang matang," ujar Hedhi.
Menurut Majelis Kehormatan, Muhammad Tio Aliansyah seharusnya menolak tawaran penggunaan helikopter dan lebih mengutamakan tugas pokoknya sebagai anggota DKPP.
Majelis Kehormatan DKPP turut menilai keikutsertaan Muhammad Tio Aliansyah menggunakan helikopter menjadi pembenaran bagi pihak lain yang ikut menggunakan moda transportasi tersebut.
"Menggunakan moda transportasi helikopter yang menurut terperiksa dalam rangka melaksanakan tugas dinas justru dijadikan alasan pembenaran oleh Parsadaan Harahap selaku anggota KPU RI untuk menggunakan transportasi helikopter pada acara pelantikan dan penandatanganan pakta integritas KPPS tersebut," tutur Hedhi.
Majelis Kehormatan juga menilai penggunaan helikopter tersebut berdampak terhadap citra lembaga DKPP.
Dalam putusannya, Majelis Kehormatan DKPP menegaskan bahwa hak memperoleh fasilitas kedinasan tidak berarti setiap fasilitas yang tersedia dapat digunakan.
"Hak untuk memperoleh fasilitas kedinasan tidak identik dengan hak untuk menerima setiap fasilitas yang dapat disediakan oleh negara. Prinsip demikian merupakan konsekuensi dari kewajiban menjaga kehormatan lembaga, menggunakan sumber daya secara tepat sasaran serta mempertanggungjawabkan tindakan kepada publik," tutup Hedhi.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































