KPU pun menjamin surat suara tanggal 26 November 2024 sudah bergerak ke TPS dan TPS sudah berdiri sehari sebelum pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) menilai adanya kesalahan dalam penggunaan terminologi pemilih dalam formulir C1 yang dianggap tak sesuai UU Pilkada.
Foto calon kepala daerah yang dicopot keikutsertaannya akan tetap terpampang di surat suara. Meski demikian, KPU akan menginformasikan itu kepada pemilih.
Tito mengeklaim, data DP4 yang diberikan Kemendagri kepada KPU sudah terenkripsi sehingga kemungkinan kebocoran justru ada di penerima data, yakni KPU.