Menuju konten utama

KPU Ungkap Dasar Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran di Pilpres

Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut.

KPU Ungkap Dasar Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran di Pilpres
Petugas keamanan bersiaga di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Sabtu (29/6/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membeberkan alasan yang digunakan dalam proses verifikasi dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Penjelasan tersebut disampaikan Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

“KPU berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Afifuddin dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Dia mengatakan proses verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada Pilpres 2024 dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

Afifuddin menerangkan, pemeriksaan syarat pendidikan Gibran KPU menggunakan dua dokumen sebagai dasar penilaian administratif. Keduanya adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

“Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang,” tuturnya.

Afifuddin memaparkan pertimbangan KPU dalam menggunakan dokumen tersebut. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Kedua, dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020. Ketiga, dokumen tersebut belum dicabut atau dibatalkan ketika proses verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan.

“Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut,” katanya.

KPU Tak Temukan Alasan Klarifikasi

KPU juga menjelaskan alasan tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap dokumen pendidikan tersebut. Berdasarkan Pasal 42 Ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon.

“Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen,” tuturnya.

KPU juga menyatakan tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.

"Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2)," kata Afifuddin

Baca juga artikel terkait IJAZAH GIBRAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher