Menuju konten utama

Gerindra Minta Polemik Putusan MK soal Ijazah Gibran Dihentikan

Sugiat mengimbau agar dapat menyikapi putusan secara bijak dan memilih bersatu untuk mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah.

Gerindra Minta Polemik Putusan MK soal Ijazah Gibran Dihentikan
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. ANTARA/DPR RI.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Partai Gerindra meminta seluruh pihak menghentikan polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perkara yang berkaitan dengan status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengimbau agar dapat menyikapi putusan secara bijak dan memilih bersatu untuk mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah.

“Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional,” ujar Sugiat dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Sugiat menyebut pihaknya menghormati putusan MK soal pendidikan Gibran. Namun, spekulasi dan wacana hukum yang terus berkembang setelah putusan MK justru berisiko menciptakan ketidakpastian hukum.

“Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia,” ujarnya.

Sugiat menilai seluruh pihak perlu menghormati koridor hukum, batas waktu penyelesaian sengketa, serta putusan final lembaga peradilan. Menurutnya, kedewasaan dalam berpolitik dapat ditunjukkan dengan mengalihkan energi kritis ke hal yang lebih baik.

“Kedewasaan berpolitik diuji dari kemampuan para aktor politik untuk move on, menyalurkan energi kritis ke jalur pengawasan kebijakan (checks and balances), serta menempatkan kepentingan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok,” jelasnya.

Dia mengatakan perbedaan pandangan dan upaya hukum merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi.

Namun, ketidakpuasan terhadap hasil pemilu maupun syarat administratif, menurut dia, semestinya diselesaikan melalui mekanisme serta batas waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang.

“Putusan MK secara tegas mengembalikan batasan kewenangan persidangan sengketa hasil pemilu (PHPU),” kata dia.

“Mekanisme PHPU dirancang untuk menguji perolehan suara pada masa pemilu, bukan sebagai sarana membatalkan status pejabat publik yang telah mengucap sumpah jabatan dan menjalankan roda pemerintahan,” sambungnya.

Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan yang diajukan mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, dkk terkait dengan status syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meskipun tidak menerima, Mahkamah menyatakan, Gibran tidak dapat membuktikan kelulusannya di Orchid Park Secondary School, Singapura dan UTS Insearch.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang.

Meski Gibran terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wakil Presiden RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Mahkamah tidak memutuskan untuk memakzulkan Gibran dari kursi Wakil Presiden RI.

"Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan dalam petitum para Pemohon," kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Baca juga artikel terkait IJAZAH GIBRAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher