Menuju konten utama

Polemik Ijazah Gibran Juga Dibawa ke Kapolri Lewat Surat

Pelaporan ke Bareskrim Polri tidak dijadikan laporan polisi (LP), melainkan pengaduan masyarakat (Dumas).

Polemik Ijazah Gibran Juga Dibawa ke Kapolri Lewat Surat
Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa melaporkan dugaan pemalsuan surat yang meloloskan Gibran Rakabumingraka menjadi Wakil Presiden, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa menyurati Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait dengan polemik ijazah Gibran Rakabumin Raka. Tim Advokasi mendesak kepolisian mengusut polemik ijazah Gibran yang diduga tak memenuhi syarat menjadi Wakil Presiden.

Ahmad Khozinuddin selaku perwakilan Tim Advokasi menerangkan pihaknya tidak hanya mengadukan dugaan pemalsuan surat ke Bareskrim Polri, tetapi juga mendorong pengusutan dengan menyurati Kapolri.

"Surat kami, kami tujukan kepada Kapolri, tetapi untuk perhatiannya terhadap Bareskrim Mabes Polri. Atas nama dua pelapor, yang pertama ada Bapak Edy Syamsudin, yang kedua ada Bapak Riyadi," kata Khozinuddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Dia menerangkan pelaporan ke Bareskrim Polri tidak dijadikan laporan polisi (LP), melainkan pengaduan masyarakat (Dumas). Hal itu sebagaimana hasil konsultasi yang dilakukan dengan mempertimbangkan dugaan pemalsuan surat keterangan penyetaraan Kemendikbud atas ijazah Gibran.

Menurut Khozinuddin, Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak terkait atas dugaan pemalsuan surat tersebut. Klarifikasi berdasarkan bukti-bukti dari pihak pelapor, yakni Surat Keterangan 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 8 Agustus 2019.

"Objeknya adalah suket, tetapi yang diadukan dua pihak. Pertama, Pasal 291 ayat 1 (KUHP) yakni dugaan yang membuat surat palsu atau surat yang tidak benar. Yang kedua adalah Pasal 391 ayat 2 yakni yang menggunakannya," ungkap dia.

Khozinuddin berharap, dengan kepemimpinan Kapolri baru, hal ini dapat ditangani secara profesional. Khozinuddin meyakini Kapolri Suyudi dapat mewujudkan slogan Polri Bersama Masyarakat dengan pembuktian terhadap kasus ini.

"Dan kami ingin tegaskan, tadi juga kami sebut Kapolri yang baru, Pak Suyudi Ario Seto, tentu punya tagline atau punya semangat yang baru. Kalau dulu Presisi, kalau sekarang kan polisi bersama masyarakat. Kami harapkan memang laporan dan aduan kami ini dilayani sebagaimana polisi memang ingin melayani dan membersamai masyarakat," tutur dia.

Baca juga artikel terkait IJAZAH GIBRAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi