tirto.id - Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah SMA dirinya yang dianggap tidak sesuai dengan penyetaraan pada sistem pendidikan di Indonesia.
Dia pun memastikan, tidak mungkin jika tanpa ada ijazah SMA bisa melanjutkan jenjang pendidikan selanjutnya. Padahal, dirinya telah memiliki ijazah setara S1.
"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu," kata Gibran kepada wartawan usai menghadiri acara di bilangan Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Terkait dengan bukti kelulusan yang disebut tidak pernah diserahkan, Gibran memastikan akan segera menindaklanjutinya. Dia pun memastikan, apa pun yang telah diputuskan MK harus dihormati.
Gugatan hingga putusan MK itu sendiri diakui Gibran tak mengalihkan fokusnya untuk tetap menjalani tugas sebagai Wakil Presiden. Dia memastikan tetap menjalani tugas membantu program yang telah diusung Prabowo.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," ungkap Gibran.
Alasan MK Ragukan Ijazah Sekolah Menengah Luar Negeri Gibran
Pada Selasa (6/10/2026) malam, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari sekolah menengah luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
Kesimpulan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum perkara yang menguji ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Mahkamah mendasarkan pertimbangannya pada alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta keterangan pejabat kementerian dan atase pendidikan yang terungkap dalam persidangan.
“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” demikian pertimbangan Mahkamah, dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam.
Mahkamah sebelumnya menelusuri riwayat pendidikan Gibran yang tercantum dalam formulir Model PB B.2 KWK sebagai salah satu alat bukti. Dalam dokumen tersebut, Gibran mencantumkan pendidikan di SDN Mangkubumen Kidul 16 pada 1993-1999, SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999-2002, Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002-2004, UTS Insearch Sydney pada 2004-2007, dan MDIS Singapore pada 2007-2010.
Namun, ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, dokumen pendidikan yang dilampirkan Gibran berupa fotokopi Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 serta Surat Keputusan Dirjen Belmawa Kemenristekdikti Nomor 2296/Belmawa/IJLN/2019 tentang penyetaraan ijazah perguruan tinggi S1 University of Bradford/MDIS.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































