Menuju konten utama

Kata Pemohon & Loyalis usai MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran

Pemohon melihat adanya dasar untuk membawa persoalan tersebut melalui mekanisme pemberhentian Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Kata Pemohon & Loyalis usai MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran
Denny Indrayana memberikan keterangan terkait Perkara PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. (FOTO/Rayfahd Haykal)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. MK menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk bagian lainnya, tetapi pada pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya pakar hukum tata negara Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Mereka mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Sebelumnya, para pemohon mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Mereka juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran ketika mendaftar sebagai cawapres.

Refly Harun Dorong Mekanisme Pemakzulan Gibran

Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menilai putusan MK tidak serta-merta mengakhiri persoalan yang mereka persoalkan. Menurut Refly, pihaknya justru melihat adanya dasar untuk membawa persoalan tersebut melalui mekanisme pemberhentian Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

"Pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA. Dan itu secara sah dan meyakinkan," kata Refly dalam konferensi pers seusai sidang, Selasa malam.

Refly kemudian menyebut terbuka peluang bagi Gibran untuk diberhentikan melalui mekanisme konstitusional.

"Artinya, terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach atau dimakzulkan atau diberhentikan menurut mekanisme Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.

Refly juga menyinggung aspek etika pemerintahan. Ia menyatakan seseorang yang dinilai sudah tidak memenuhi syarat semestinya mempertimbangkan pengunduran diri.

"Tapi kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan. Wajib mengundurkan diri," kata Refly.

Ia bahkan menyatakan keyakinannya bahwa Gibran akan mengundurkan diri dalam waktu dekat.

Bambang Sebut Ada Dasar Impeachment dan Kritik KPU

Kuasa hukum lainnya, Bambang Widjojanto, menyampaikan pandangan serupa. Ia meminta publik memperhatikan bagian pertimbangan hukum putusan MK yang menurutnya paling substantif.

"Proses Mahkamah Konstitusi ini sudah menaiki satu level tahapan. Tahapannya adalah no point to discuss lagi bahwa syarat pencalonan Gibran bisa dibuktikan bahwa ada cacat," ujar Bambang.

Menurut dia, persoalan tersebut menunjukkan adanya cacat dalam syarat pencalonan Gibran. Ia kemudian mengaitkannya dengan ketentuan mengenai perbuatan tercela sebagai salah satu dasar proses pemberhentian presiden atau wakil presiden.

"Terus yang kedua, tindakan seperti ini jelas sebuah perbuatan tercela. Pasal 7A, seseorang yang melakukan perbuatan tercela walaupun dia sudah disahkan menjadi wakil presiden, maka perbuatan tercela itu melalui proses di Mahkamah Konstitusi terbukti. Dengan terbuktinya perbuatan tercela, maka dasar untuk melakukan impeachment menjadi terbuka," kata Bambang.

Bambang juga menyatakan Gibran tidak dapat lagi mencalonkan diri sebagai presiden pada pemilu berikutnya. Pernyataan tersebut merupakan tafsir Bambang terhadap konsekuensi hukum yang ia lihat dari perkara tersebut, bukan amar putusan MK yang memuat larangan pencalonan Gibran.

"Yang keempat yang juga sangat menarik, hari ini Gibran tidak hanya mengalami cacat, tapi dia sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan diri menjadi calon presiden selanjutnya," ujarnya.

Selain Gibran, Bambang mengkritik proses yang dilakukan KPU dalam pencalonan Pilpres 2024. Ia menilai persidangan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran terhadap asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu.

"Persidangan ini sebenarnya juga membuktikan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas pemilu, terutama jujur dan adil," kata Bambang.

Ia bahkan menggunakan istilah electoral fraud untuk menggambarkan dugaan pelanggaran tersebut. Bambang meminta pihak KPU yang menurutnya meloloskan Gibran tanpa menegakkan asas dan prinsip pemilu dikenakan sanksi.

"Jadi, yang belum atau harus dilakukan lebih lanjut adalah teman-teman KPU yang meloloskan Gibran tanpa menegakkan asas dan prinsip, dia harus dikenakan sanksi," ujarnya.

Loyalis Gibran Sujud Syukur Usai Putusan MK

Di sisi lain, putusan MK disambut dengan kegembiraan oleh pendukung Gibran yang berada di sekitar lokasi sidang.

Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara sekaligus Ketua Umum Projo, Andi Azwan, memimpin langsung aksi sujud syukur dan doa bersama setelah MK menyatakan permohonan Denny Indrayana dkk tidak dapat diterima.

"Bismillahirrahmanirrahim. Pertama-tama, kita sujud syukur dulu," kata Andi sebelum bersujud bersama rekan-rekannya.

Usai sujud syukur, Andi memimpin doa bersama untuk memanjatkan rasa syukur atas putusan tersebut.

"Ya Allah Ya Rahman Ya Rahim, terima kasih Ya Allah pada malam ini kebenaran terbukti di ruang Mahkamah Konstitusi. Perjuangan ini adalah perjuangan untuk masyarakat Indonesia Ya Rabb, untuk pemimpin kami ke depan, Ya Rabb. Berikan kekuatan kepada kami, berilah kekuatan kepada Pak Prabowo, berilah kekuatan kepada Mas Gibran untuk dapat memimpin republik ini sampai tuntas," panjat Andi dalam doanya.

Selesai berdoa, Andi memimpin kelompoknya memekikkan takbir "Allahuakbar" beberapa kali sebelum memberikan keterangan resmi kepada media.

"Hari ini, kami terus terang merasa bergembira dan bersyukur, bahwasanya perjuangan kami sebagai pihak terkait dan KPU sebagai penyelenggara, apa yang telah dilaksanakan itu telah berjalan dalam kaidah-kaidah, koridor hukum yang berlaku, sesuai dengan Undang-undang Pemilu. Dan kita melihat, apa yang diucapkan sembilan hakim yang mulia bahwasanya semua permintaan mereka adalah ditolak," tutur Andi.

Andi menambahkan bahwa putusan ini menjadi bukti sah kepemimpinan nasional hingga periode mendatang berakhir.

"Artinya, kebenaran itu artinya Mas Gibran adalah pemimpin Indonesia ke depan, hidup Prabowo. Hidup Prabowo. Hidup Prabowo," tegas Andi.

Putusan MK kali ini membuat tuntutan para pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran dan membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden tidak dikabulkan. Namun, para pemohon menyatakan masih akan melihat konsekuensi lain dari pertimbangan hukum MK dan membuka kemungkinan membawa isu tersebut melalui mekanisme kelembagaan lain.

Baca juga artikel terkait GIBRAN RAKABUMING RAKA atau tulisan lainnya dari Muhammad Rayfahd Haykal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Rayfahd Haykal
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama