Menuju konten utama

9 Hakim Konstitusi Diadukan ke MKMK soal Perkara Ijazah Gibran

Pelapor menyatakan bahwa sembilan hakim konstitusi selaku Terduga Pelanggar dinilai telah melanggar prinsip independensi yang diatur dalam Peraturan MK.

9 Hakim Konstitusi Diadukan ke MKMK soal Perkara Ijazah Gibran
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta rakyat bisa memberhentikan anggota DPR RI karena dinilai dalil permohonan para pemohon tidak beralasan hukum. ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sembilan hakim konstitusi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Pelaporan ini dipicu oleh penanganan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 dengan nomor register 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Laporan dengan nomor perkara 05/MKMK/L/10/2026 tersebut diajukan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Rabu (7/10/2026).

Kuasa hukum Pengadu, Saddan Sitorus, menyatakan bahwa sembilan hakim konstitusi selaku Terduga Pelanggar dinilai telah melanggar prinsip independensi yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama).

"Pengadu menilai bahwa Terduga Pelanggar telah melanggar prinsip independensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media, hingga politik, serta adanya dugaan iming-iming berupa uang yang dilakukan salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana," ujar Saddan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, dikutip dari situs resmi MKRI, Rabu (7/10/2026).

Duduk Perkara dan Tudingan Independensi

Pihak Pengadu menguraikan bahwa dugaan pelanggaran kode etik ini bermula dari sikap Mahkamah yang memperlihatkan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kepada Denny Indrayana (Pemohon III) dalam proses persidangan.

Menurut Pengadu, Denny Indrayana sebelumnya pernah membuat perhelatan atau sayembara publik terkait pembuktian ijazah Gibran dengan iming-iming imbalan uang. Pengadu menduga hakim konstitusi terpengaruh oleh hal tersebut saat menggunakan kewenangan peradilan untuk mempertunjukkan dokumen ijazah di hadapan Pemohon III.

Selain itu, Pengadu menyoroti langkah MK yang dinilai terlalu tergesa-gesa dengan langsung menjadwalkan persidangan agenda pembuktian, yang melibatkan Pemohon, Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, hingga Bawaslu, tanpa didahului pemeriksaan mendalam terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon.

Pengadu menilai tindakan hakim konstitusi dipengaruhi oleh tekanan media massa, publik, serta konstelasi politik yang berkembang sejak isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo hingga Wapres Gibran Rakabuming Raka mencuat.

Tuntutan Pengadu kepada MKMK

Dalam berkas aduannya, Pengadu meminta MKMK membentuk Tim Pakar Independen bersama MKMK untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik tersebut. Pengadu juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan netral berdasarkan prinsip-prinsip yang diatur dalam Sapta Karsa Hutama.

Selain itu, Pengadu meminta MKMK memberhentikan sementara dan/atau tidak melanjutkan proses pemeriksaan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 hingga proses pemeriksaan etik selesai. Jika sembilan hakim konstitusi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran, Pengadu meminta MKMK menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap.

Pengadu juga meminta MKMK membatalkan seluruh keputusan maupun penetapan yang telah dikeluarkan oleh para Terduga Pelanggar dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, MKMK masih melanjutkan tahapan persidangan untuk meneliti bukti-bukti serta mendengarkan keterangan para pihak dalam aduan tersebut.

Baca juga artikel terkait IJAZAH GIBRAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Rayfahd Haykal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Rayfahd Haykal
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Andrian Pratama Taher