tirto.id - Ketua KPU RI periode 2017-2022, Arief Budiman, mengkritik keras kebiasaan pembuat undang-undang yang kerap mengesahkan regulasi pemilu menjelang dimulainya tahapan. Mepetnya penyelesaian aturan, menciptakan beban berat bagi penyelenggara yang harus terpontang-panting menghadapi sengketa hukum di tengah jalannya proses krusial.
"Hampir 20 tahun saya jadi penyelenggara pemilu, kemudian satu siklus pemilu saya jadi pemantau pemilu, itu selalu saja regulasi itu selesai menjelang dimulainya tahapan," ungkap Arief di Media Center KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Arief membeberkan pengalaman empirisnya pada dua periode kepemiluan. Dia lantas menyoroti sejarah kepemiluan di Indonesia yang selalu diwarnai oleh drama regulasi yang terlambat rampung.
"UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu ditandatangani bulan Agustus. Nah tahapannya juga dimulai bulan Agustus," tegas Arief.
Mepetnya penyelesaian undang-undang menciptakan efek domino yang merugikan. Arief menjelaskan, setiap regulasi politik pasti melahirkan ketidakpuasan dari pihak-pihak tertentu. Jalan keluarnya adalah judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi.
Masalahnya, jika regulasi baru disahkan menjelang atau saat tahapan sudah berjalan, proses persidangan di MK akan beririsan langsung dengan jadwal kerja KPU.
"Lalu di tengah perjalanan tahapan, KPU harus menghadapi persidangan dan bahkan KPU harus merubah regulasi Peraturan KPU-nya karena keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Tidak hanya menghadapi MK, penyelenggara pemilu di tingkat pusat hingga daerah kerap kali harus melayani berbagai panggilan persidangan lain, mulai dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga pelaporan ke kepolisian.
Arief mengenang betapa kewalahannya jajaran KPU menghadapi beban menyelenggarakan pemilu sekaligus melayani sengketa hukum tiada henti.
"Saya dulu itu menyelenggarakan tahapan, setiap minggu nih setidak-tidaknya saya akan menghadapi proses persidangan paling minimal tiga kali," keluh Arief.
Menatap Pemilu Nasional 2029, Arief mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah tidak mengulangi kesalahan yang sama. Mengacu pada siklus, tahapan Pemilu 2029 diproyeksikan akan dimulai pada Juni 2027. Artinya, proses rekrutmen penyelenggara harus sudah dimulai pada September 2026.
Oleh karena itu, Arief menilai bahwa tahun 2026 adalah batas waktu maksimal bagi rampungnya revisi UU Pemilu, terutama untuk mengakomodasi Putusan MK 135/2024.
"Dalam berbagai forum saya mengatakan seharusnya bulan Februari 2026 undang-undang itu harusnya udah selesai. Saya nggak tahu kenapa kok nggak selesai-selesai, bahkan sekarang sudah bulan April enggak selesai juga," kritiknya.
Arief memperingatkan bahwa jika waktu penyusunan regulasi sudah sangat sempit dan di tengah jalan terdapat gugatan ke MK yang dikabulkan, KPU akan kembali dipaksa bekerja ekstra keras.
KPU tidak hanya butuh tambahan waktu, tetapi juga dukungan tambahan personel dan anggaran yang proses pencairannya sering kali rumit.
"Idealnya, ketika tahapan sudah berjalan, sudah tidak lagi berpikir tentang regulasi. Tapi berpikir tentang bagaimana mengimplementasikan regulasi," pungkas Arief.
==============
Hanang Septioyudho berkontribusi dalam tulisan ini.
Penulis: Intern tirto
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































