Menuju konten utama

Pigai Larang Main Hakim Sendiri: Serahkan Kriminal ke Aparat

Menurut Pigai, masyarakat sipil seharusnya tidak diberi ruang untuk melakukan aksi vigilante atau main hakim sendiri.

Pigai Larang Main Hakim Sendiri: Serahkan Kriminal ke Aparat
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan pemaparan saat menghadiri acara Sinergitas Lintas Sektoral Kementerian HAM di Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/7/2026). Kementerian HAM menggelar sinergitas lintas sektoral bersama pemerintah daerah, masyarakat, komunitas dan pelaku usaha di wilayah Jawa Barat yang ditujukan untuk membangun peradaban Hak Asasi Manusia di berbagai sektor. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menyoroti fenomena vigilante atau main hakim sendiri masyarakat terhadap pelaku kriminal. Kasus terbaru yang disorotinya adalah pengeroyokan terhadap pencuri ayam di Bali.

Pigai menegaskan tersangka kriminal mesti ditangani kepolisian lantaran merekalah aparat yang berwenang sesuai undang-undang.

“Selain lembaga atau instansi yang tidak diberi kewenangan, itu tidak boleh. Apalagi, yang sifatnya vigilantisme, main hakim sendiri," ungkap Pigai kepada awak media di Bandung, Selasa (28/7/2026).

Pigai lantas menyoroti sayembara tangkap begal yang dilakukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Menurutnya, masyarakat sipil seharusnya tidak diberi ruang untuk melakukan aksi vigilante semacam itu.

"Coba bayangkan, orang yang diduga mencuri ayam, dibunuh sampai mati. Oleh karena itu, pemerintah, apakah provinsi, kabupaten, dan kota, jangan memberi ruang, kesempatan, dan peluang untuk rakyat melakukan main hakim sendiri," ucapnya.

"Kembali serahkan kepada aparat yang memiliki kewenangan dan otoritas untuk melakukan proses penegakan hukum," imbuhnya.

Pigai mengingatkan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara otoriter. Oleh karena itu, pemimpin harus mempertimbangkan landasan hukum saat mengambil suatu kebijakan.

"Maksudnya, menteri HAM memastikan adanya perlindungan yang pasti. Tapi, hak asasi manusia itu menghormati kalau ada proses hukum yang pasti," ujarnya.

Menurut Pigai, terdapat undang-undang yang mengatur segala proses hukum. Selanjutnya, pengadilan yang memutuskan hasil akhir. Masyarakat disebutnya juga harus menghormati Hak Asasi Manusia.

“Kalau main hakim sendiri, ya enggak bisa dong," tuturnya.

Baca juga artikel terkait BEGAL atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi