tirto.id - Gubernur Bali, Wayan Koster, membantah dugaan adanya diskriminasi pada komunitas lari warga negara asing (WNA) di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali. Menurutnya, sejauh ini belum ada indikasi rasisme atau diskriminasi terkait aktivitas dari komunitas lari bernama Entourage Bali itu.
“Ya, Silent Disco. Saya laporan itu ternyata tidak seperti yang diberitakan. Orang Indonesianya ada, jadi tidak benar itu rasis,” kata Koster setelah menggelar pertemuan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Jayasabha, Denpasar, Selasa (28/07/2026).
Koster juga mengatakan saat ini sudah tidak ada komunitas-komunitas eksklusif yang beranggotakan WNA di Bali. Selain itu, dia menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk menggelar kegiatan olahraga, seperti lari bersama, asalkan mematuhi aturan yang ada di Bali.
“Kalau lari biasanya boleh. Tidak ada hal yang perlu dirisaukan, sepanjang dia tidak mengganggu. Ini dilakukan di pagi hari,” terangnya.
Sebelumnya, komunitas Entourage Bali juga telah meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan akibat polemik yang muncul tersebut. Mereka mengklaim tidak bermaksud membeda-bedakan atau mendiskriminasi pihak mana pun, serta keanggotaan tidak ditentukan berdasarkan kewarganegaraan.
“Entourage diciptakan sebagai komunitas untuk digital nomads di Bali, untuk membantu mereka yang baru datang ke Bali agar dapat membangun relasi dan melakukan aktivitas menyenangkan selama masa tinggal mereka,” tulis Entourage Bali dalam Instagram resminya.
Komunitas itu juga mengatakan bahwa kegiatan yang ada terbuka untuk umum, serta dapat diikuti secara gratis. Meskipun demikian, terdapat beberapa acara yang memiliki syarat tertentu sesuai dengan tujuan penyelenggaraannya.
“Silent Disco Run yang digelar pada hari Rabu yang lalu merupakan kegiatan lari bertiket pertama yang kami adakan dikarenakan jumlah headphone yang terbatas. Warga negara Indonesia merupakan yang paling banyak mendaftar, mewakili hampir 25 persen dari tiket yang dijual,” tegas mereka.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah melakukan langkah penelusuran terhadap dua warga negara Belanda yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan tersebut. Mereka adalah JAS (35) yang memegang izin tinggal terbatas untuk bekerja dan HQV (37) yang memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor.
Kedua WNA diketahui telah meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura pada Kamis (23/07/2026) malam. Oleh sebab itu, imigrasi melakukan tindakan penangkalan terhadap keduanya sehingga mereka tidak bisa memasuki wilayah Indonesia selama masa penangkalan berlaku.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































