Menuju konten utama

Pegawai DJBC Budiman Bayu Akui Tolak Amplop ke-5 dari Blueray

Budiman Bayu Prasojo berdalih merasa tidak nyaman ketika menerima pemberian amplop ke-5 dari pihak PT Blueray Cargo.

Pegawai DJBC Budiman Bayu Akui Tolak Amplop ke-5 dari Blueray
Terdakwa kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/7/2026). Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai jenis mata uang dari perusahaan jasa impor barang dan kepabeanan, Blueray Cargo (Grup) serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, mengaku sempat merasa tidak nyaman ketika menerima pemberian amplop dari pihak PT Blueray Cargo. Perasaan itu, menurut Bayu, akhirnya membuatnya memutuskan menolak pemberian amplop yang datang berikutnya.

Hal itu disampaikan Bayu saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2027).

Dalam persidangan, Bayu mengakui pernah menerima amplop dari pihak Blueray Cargo sebanyak empat kali melalui terdakwa Orlando Hamonangan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

"Ada empat kali seingat saksi?" tanya jaksa Takdir dalam persidangan.

"Seingat saya empat kali, karena yang kelima saya tolak di bulan awal Februari di hari Senin atau apa saya, seingat saya, saya tolak," jawab Bayu.

Jaksa kemudian mempertanyakan alasan Bayu yang baru menolak pemberian pada kesempatan kelima, padahal sebelumnya telah menerima empat kali.

"Ini kaitan dengan satu ditolak ini ya. Di pemahaman saya, empat kali mau, satu ditolak, tanggung banget loh tuh, Pak. Nah, kenapa?" tanya jaksa.

"Dari awal sebenarnya sudah, sudah mulai enggak nyaman aja," jawab Bayu.

Jaksa kembali mempertanyakan maksud dari rasa tidak nyaman tersebut.

"Nah, konteks nyaman, nyaman. Ini duit loh, ya. Tadi kalau misalnya sudah tidak nyaman, pertama kali itu ya, kan ada iklan tuh, tolak. Nah sekali, tolak. Kenapa empat kali yes, satunya nolak? Kan agak, ya pengunjung sidang pun logikanya sama. Kenapa?" tanya jaksa.

"Karena kalau saya, saya bisa saya sampaikan begini. Jadi kalau memang saya merasa nyaman itu pasti akan saya ambil sendiri. Saya simpan sendiri, saya pakai sendiri," jawab Bayu.

Jaksa lalu kembali meminta Bayu menjelaskan lebih rinci mengenai perasaan yang dimaksud.

"Konteks nyaman, nyaman, Pak. Ini nyaman suasana hati atau apa? Tolong disampaikan," pinta jaksa.

"Waktu itu enggak tahu, feeling saja. Saya merasa sudah tidak, tidak, sudah saatnya untuk tidak menerima itu. Sudah saatnya untuk, maksudnya saya pengin, pengin mulai ya berubah lah. Maksudnya pengin, pengin saya, saya sudah enggak, enggak mau lagi gitu," jelas Bayu.

"Saya sampaikan ke Orlando itu, 'Sudahlah saya enggak usah lagi'. Waktu itu saya, waktu ini, waktu terakhir itu," imbuhnya.

Sebagai informasi, Budiman Bayu merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Meski demikian, pada persidangan kali ini, ia hadir sebagai saksi untuk dua terdakwa lain, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan serta Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Dalam perkara yang sama, Rizal, Sisprian, dan Orlando didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 78,8 miliar. Sidang ketiganya kini memasuki tahap pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara itu, tiga pihak pemberi suap dari Blueray Cargo telah lebih dahulu divonis bersalah, yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

John dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Adapun Deddy dan Andri masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Baca juga artikel terkait KASUS BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto