Menuju konten utama

KPK Benarkan Gatot Heroe Hernanda Tersangka Baru Kasus Bea Cukai

Telanjur dibocorkan bos Blueray Cargo, KPK akhirnya benarkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda jadi tersangka baru kasus korupsi Bea Cukai.

KPK Benarkan Gatot Heroe Hernanda Tersangka Baru Kasus Bea Cukai
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal/pri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membenarkan bahwa Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Munculnya nama Gatot sebagai tersangka, dibocorkan kepada media oleh terpidana sekaligus Bos Blueray Cargo, John Field, usai dirinya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/7/2026).

John Field awalnya mengaku diperiksa sebagai saksi atas perkara dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan KPK terkait kasus Bea Cukai. Dia kemudian mengaku diperiksa untuk tersangka Gatot.

"[Diperiksa sebagai] saksi, [untuk tersangka] Gatot," kata John Field kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Pernyataan John Field dikonfirmasi oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik. Dia mengatakan bahwa sosok tersangka dalam Sprindik baru ini sebenarnya belum dapat disampaikan. Namun, karena hal ini telah diungkap oleh John Field, maka KPK tidak dapat menampiknya.

"Kita secara resmi belum menyampaikan, tapi sudah disampaikan tadi ada dua surat perintah penyidikan. Tapi tadi sudah dapat sendiri dari pihak luar, kami hanya membetulkan saja," kata Taufik.

Diketahui, KPK menerbitkan dua Sprindik baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penerbitan sprindik ini, merupakan hasil pengembangan penyidikan serta telaah terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perkara sebelumnya.

Kata Taufik, satu sprindik diterbitkan untuk klaster yang telah memiliki tersangka karena masih berkaitan dengan konstruksi perkara yang melibatkan pejabat Bea dan Cukai. Sementara satu lainnya masih umum dan belum terdapat tersangka yang ditetapkan.

Taufik menyebut, penetapan tersangka pada Sprindik kedua, akan dilakukan usai adanya kecukupan alat bukti.

Baca juga artikel terkait KASUS BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah