tirto.id - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, melalui tim kuasa hukumnya, telah menyerahkan berkas kesimpulan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel. terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Ditemui di luar ruang sidang seusai penyerahan berkas kesimpulan, kuasa hukum Silmy, Agus Sudjatmoko, mempertanyakan alasan subjektif penyidik KPK yang menahan kliennya dengan dalil dikhawatirkan melarikan diri. Padahal menurutnya, Silmy selalu hadir secara kooperatif tanpa perlu dipanggil.
“Untuk yang perkara ini, Pak Silmy Karim bagaimana bisa dikatakan akan melarikan diri? Yang bersangkutan, Pak Silmy Karim, itu hadir sendiri dengan sukarela tanpa ada panggilan. Karena di media itu banyak menyebutkan nama Pak Silmy, beliau hadir untuk klarifikasi,” ujar Agus kepada awak media di luar persidangan.
Agus menilai tindakan penahanan tersebut tidak sejalan dengan sikap kooperatif yang telah ditunjukkan kliennya.
“Ini sudah hadir, mau kooperatif, malah ditahan. Nah, ini yang perlu diperbaiki di aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Selain penahanan paksa, pihak Silmy mengungkapkan adanya masalah dalam transparansi penyidikan, yakni tidak ditemukannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) resmi dari KPK kepada kliennya.
“Kalau dari bukti surat, kita kan berdasarkan apa yang disodorkan dalam persidangan. Dalam persidangan kemarin yang kami dapat, enggak ada. SPDP enggak ada, adanya nota dinas,” tutur Agus.
Menurut Agus, nota dinas internal tidak dapat menggantikan kewajiban penyidik untuk memberitahukan dimulainya penyidikan.
“SPDP itu kewajiban penyidik. Ketika memulai penyidikan harus memberitahukan dimulainya penyidikan, supaya ada kontrol,” kata Agus.
Minta Gugurkan Status Tersangka dan Hentikan Penyidikan
Persoalan tersebut kemudian menjadi bagian dari argumen tim Silmy yang meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Timnya juga menyoroti penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Keputusan Penetapan Tersangka pada tanggal yang sama, yakni 3 Juni 2026.
Menurut Agus, kondisi tersebut menunjukkan penetapan tersangka dilakukan sebelum penyidik memiliki waktu yang cukup untuk mengumpulkan dan menilai dua alat bukti yang sah dalam tahap penyidikan.
“Kami melihat, menganalisis enggak mungkin baru dimulai penyidikan langsung penetapan tersangka. Kapan KPK itu dapat menemukan dua alat bukti?” ujarnya mempertanyakan.
Agus juga menilai alat bukti yang diajukan KPK dalam persidangan tidak memiliki relevansi dan autentikasi yang cukup untuk menjadi dasar penetapan tersangka.
“Menurut kami alat bukti yang disodorkan KPK dalam pembuktian kemarin tidak memiliki relevansi maupun autentikasinya,” kata Agus di luar sidang.
Atas dasar itu, Agus menyinggung doktrin fruit of the poisonous tree atau buah dari pohon beracun. Menurutnya, apabila tindakan awal penyidik dinilai cacat hukum, tindakan yang mengikutinya juga semestinya dinyatakan tidak sah.
“Ada permasalahan terkait dengan penetapan tersangka, [terkait] alat bukti. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan terhadap Pak Silmy Karim. Kita kan ada penyidikan terhadap pihak-pihak yang lain. Untuk yang Pak Silmy Karim kami meyakini bahwa penyidikannya juga menjadi salah karena dilakukan dengan cara-cara yang salah,” ujar Agus.

Minta Hakim Pulihkan Nama Baik Silmy
Dengan berbagai dalil tersebut, pihak Silmy dalam kesimpulannya meminta Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Yuliana, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Pihaknya meminta hakim menyatakan penetapan Silmy sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pihaknya juga menuntut untuk hakim menyatakan tidak sah segala keputusan dan tindakan lanjutan KPK yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadapnya.
Tim Silmy juga meminta hakim memulihkan seluruh hak hukum Silmy atas tindakan-tindakan yang dilakukan KPK terhadapnya.
Mengenai permintaan pemulihan nama baik tersebut, Agus mengatakan hakim memiliki ruang untuk mengabulkannya berdasarkan asas keadilan, meski tidak secara eksplisit menjadi objek praperadilan dalam KUHAP.
“Terkait dengan memulihkan hak nama baik Pak Silmy Karim, nama baik si tersangka, ada putusan Pegi Perong yang di Bandung terkait dengan Cirebon, [alias] Pegi Setiawan, itu dikabulkan permohonan untuk memulihkan nama baik si Pegi, dikabulkan itu.Walaupun di KUHAP bukan objek praperadilan, tapi kan diakomodir,” terang Agus.
Ia berharap hakim dapat memutus perkara secara objektif pada sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 29 September 2026.
Dalam kasus ini, Silmy Karim diduga melakukan pemerasan saat masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada periode 2023-2024. Selama periode 2022-2026, para pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas telah mengumpulkan uang pungli sedikitnya Rp 145,5 miliar.
Dana itu diperoleh melalui pembayaran langsung tunai, transfer, maupun melalui pihak perantara (layering). Uang hasil pemerasan kemudian didistribusikan kepada para oknum setiap pekan, tepatnya setiap hari Jumat. Silmy diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































