Menuju konten utama

Kortastipidkor Ungkap Peran Andayani di Kasus Bea Cukai Juanda

Penyidik juga tengah mendalami periodisasi setoran dan dugaan pemberian selain uang dari PT TSL lewat pihak yang diduga sebagai perantara itu.

Kortastipidkor Ungkap Peran Andayani di Kasus Bea Cukai Juanda
Lokasi penggeledahan oleh Kortastipidkor Polri terkait kasus dugaan korupsi dalam impor ponsel bekas. FOTO/Dokumentasi Kortastipidkor.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap peran salah satu pegawai bagian keuangan Bea dan Cukai Juanda Surabaya, Andayani (AY), yang kediamannya digeledah dalam kasus dugaan korupsi impor ponsel bekas, Rabu (24/6/2026).

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Yusuf Afandi, menerangkan, Andayani menjadi pihak yang menerima uang dari PT TSL. Namun, Andayani diduga menjadi perantara untuk menyetor uang kepada petinggi Bea Cukai di Juanda, Surabaya.

“Diduga sebagai perantara,” ucap Yusuf saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (25/6/2026).

Menurut Yusuf, penyidik tengah menganalisa bukti catatan penerimaan uang yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah Andayani, kemarin, Rabu (24/6/2026). Dari situ, penyidik akan membongkar kepada siapa uang itu disetorkan.

Sejauh ini, kata Yusuf, diketahui bahwa setoran tersebut sudah berlangsung selama dua tahun. Penyidik juga tengah mendalami periodisasi setoran dan dugaan pemberian selain uang.

“Belum tahu ya, hasil geledah terutama daftar pembagian uang masih dipelajari dan dianalisa. Fakta penyidikan saat ini untuk memuluskan kegiatannya dalam importase ponsel bekas PT TSL memberikan sesuatu kepada oknum BC Juanda, dari tahun 2024-2026 ini,” ucap dia.

Lebih lanjut, Yusuf menyampaikan, sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada Andayani dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan penggeledahan ini akan kembali melakukan panggilan kepada pegawai Bea Cukai Juanda itu.

“Saya belum bisa menyimpulkan, menunggu hasil analisis dan pendalaman dari penyidik, ya. Nanti setelah geledah dan hasil analisis keluar pasti dipanggil lagi,” ungkap Yusuf.

Diketahui, penggeledahan dilakukan di kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda yang berlokasi di Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Lokasi kedua di Gudang Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) yang berada di kawasan Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo.

"Ketiga, rumah saudara MT yang berlokasi di Jalan Raya Darmo Permai II, Kota Surabaya; dan rumah saudari Andayani yang berlokasi di wilayah Ketintang, Kota Surabaya," tutur Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).

Baca juga artikel terkait KASUS BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher