tirto.id - Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjelaskan mengenai duduk perkara dalam kasus dugaan korupsi impor handphone bekas. Dalam kasus ini, penyidik pun menggeledah empat lokasi, salah satunya Bea dan Cukai Juanda, hari ini.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Yusuf Afandi, menerangkan kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan impor handphone ilegal yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, distributor yang melakukan impor adalah PT TSL.
"Jadi, importir TSL ini memasukkan ponsel-ponsel bekas itu dari Cina. Nah, supaya mulus jalannya mereka memberikan sesuatulah kepada oknum BC. Di sini kemudian dijual kepada distributor, transporter-nya itu PT JAS," kata Yusuf saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (24/6/2026).
Dia mengatakan ponsel bekas itu dijual ke masyarakat dengan dalih barang baru. Sedangkan untuk mengakali biaya kepabeanan, PT TSL mengubah kode HS dengan fisik barang.
"Kerugian negaranya ada dua hal. Yang pertama tadi itu ketidaksesuaian HS Code dengan fisik barang, itu kan merugikan keuangan negara. Yang kedua, yaitu HP refurbish atau HP rekondisi yang beredar ke, di masyarakat itu juga merugikan perekonomian negara," tutur Yusuf.
Yusuf menyatakan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Dia menyebut penggeledahan hari ini dilakukan terhadap lokasi penerima suap dan pemberi suap.
Yusuf mengatakan penggeledahan yang dilakukan hari ini salah satunya menyasar rumah seorang bernama A selaku pihak Bea Cukai Juanda. Kendati demikian, statusnya masih sebagai saksi.
"A itu oknum BC-nya. AY itu oknum BC sebagai kayak inilah apa namanya, yang bendahara begitu. Bendahara BC-nya. Tapi mengalir ke mananya apakah ke atasan atau ke mana ini kan perlu, perlu pendalaman lebih lanjut," ungkap Yusuf.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































