tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai, John Field, telah memberikan uang kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai sebanyak enam kali. Adapun pemberian itu diyakini jaksa telah sampai kepada para penerima.
“Intinya kami yakin bahwa uang itu, semua sudah sampai kepada pihak-pihak sesuai dengan apa yang diperintahkan Orlando [Kepala Seksi Intelijen DJBC] kepada John Field Itu, dan diyakini John Field, dan ini sampai 6 kali,” kata JPU Muhammad Takdir Suhan, usai sidang tuntutan, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
“Ya logikanya kalau 1 kali tidak nyampai, oke lah. Nah, ini kan sampai 6 kali, berarti kan mulus uangnya sampai,” sambungnya.
Menurut Jaksa, total uang suap yang diberikan oleh John Field sebanyak Rp91 miliar.
Sementara itu, Jaksa juga menjelaskan selisih antara total uang yang diungkap John Field sekitar Rp91 miliar, dengan nilai uang yang berhasil ditemukan penyidik sekitar Rp61 miliar. Katanya, hal itu berkaitan dengan pemberian ke pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor.
“Tadi di tuntutan kami ulas, bahwa ini meniadi satu kesatuan bahwa dia juga bagian Bea Cukai,” katanya.
Oleh karena itu, jaksa tetap meyakini total uang sekitar Rp91 miliar yang disebutkan John Field telah tersalurkan kepada para penerima sebagaimana tercantum dalam kode-kode yang muncul dalam perkara.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Bea Cukai, John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Pemilik Blueray Cargo itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta dengan subsider kurungan pengganti selama 100 hari kurungan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo, dituntut pidana penjara masing-masing selama dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa I, John Field, Terdakwa II, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa III, Andri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu," ujar JPU KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (22/6/2026).
JPU meyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 juruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































