Menuju konten utama
Korupsi Suap Importasi DJBC

Ketua KPK Sebut Kesaksian soal Djaka Budi Harus Dipastikan

Setyo menerangkan, seluruh informasi yang muncul harus diuji dan dikonfirmasi dengan alat bukti maupun keterangan saksi lainnya.

Ketua KPK Sebut Kesaksian soal Djaka Budi Harus Dipastikan
Ketua KPK Ketua Setyo Budiyanto menyampaikan rilis kinerja KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025)ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengatakan, KPK akan mengkaji dan mendalami informasi yang muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), termasuk dugaan keterlibatan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama, dalam kasus tersebut.

Setyo menyebut, dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) akan melaporkan apabila terdapat informasi baru yang dinilai signifikan terhadap perkara yang sedang ditangani.

“Saya sampaikan itu akan dikaji, dicermati, ditelaah. Dalam prosesnya biasanya Jaksa Penuntut Umum kalau ada sesuatu hal yang baru signifikan dengan perkara dan lain-lain akan ada laporan pengembangan penuntutan,” kata Setyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).

Terkait dengan fakta persidangan yang menyebut Djaka menerima uang, Setyo menyebut penyidik tidak bisa serta-merta menjadikan satu keterangan sebagai dasar tindakan lebih lanjut.

Setyo menerangkan, seluruh informasi yang muncul harus diuji dan dikonfirmasi dengan alat bukti maupun keterangan saksi lainnya.

“lya tapi kan dari, itu kan harus dipastikan dulu. Kan ada beberapa saksi juga yang kemudian tidak meyakinkan keterangannya. Coba dicermati itu gitu,” katanya.

“Artinya secara angka dari pihak pemberi memberikan itu tapi dari beberapa saksi yang lain, nah itu yang harus didalami,” sambungnya.

Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh publik.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pemanggilan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

Diketahui, nama Djaka Budi disebut dalam surat dakwaan John Field; Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Blueray Cargo; dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo. Terbaru, sejumlah saksi menyebut purnawirawan TNI itu menerima aliran uang korupsi DJBC.

"Kami juga menunggu nanti laporan baru dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) seperti apa keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi di persidangan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).

Kata Asep, dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam persidangan merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saat proses penyidikan.

"Nah nanti di saat persidangan kan saksi juga bersaksi, pada saat itulah sebetulnya keterangan saksi yang menjadi bukti itu pada saat persidangan itu," ujar Asep.

"Nanti akan dicatat oleh JPU, kemudian juga akan dilaporkan, kita akan evaluasi seperti apa nanti kedudukannya dari keterangan-keterangan itu terkait dengan Pak Dirjennya," tambah Asep.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher