Menuju konten utama

Iskandar Sitorus Klaim Beri Dokumen Rahasia Blueray Cargo ke KPK

Dokumen rahasia yang dimaksud adalah data perbankan PT Blueray Cargo, terkait aliran ke pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Iskandar Sitorus Klaim Beri Dokumen Rahasia Blueray Cargo ke KPK
Pendiri sekaligus sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026). FOTO/Dok.Istimewa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pendiri sekaligus sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyerahkan dokumen rahasia PT Blueray Cargo kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini, disampaikan Iskandar dalam kapasitasnya sebagai kuasa non-litigasi PT Blueray Cargo.

Selain itu, penyerahan ini juga dilakukan Iskandar untuk membantah dugaan upaya perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menjadi salah satu materi pemeriksaan terhadapnya sebagai saksi dalam kasus ini.

"Hari ini sesuai janji kami atas permintaan KPK, penyidik KPK, kami akan coba memberikan apa-apa yang hasil kerja dari kuasa non-litigasi yang selama ini ternyata data ini tidak ditemukan oleh teman-teman penyidik," kata Iskandar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).

Dokumen rahasia yang dimaksud adalah data perbankan PT Blueray Cargo, terkait aliran ke pihak DJBC. Penyerahan ini juga dilakukan atas fakta hukum terkait adanya penerimaan uang oleh seseorang dari rekening yang berkaitan dengan PT Blueray Cargo.

"Biar nanti penyidik yang menyimpulkan, tapi nama itu dari aliran manajemen, terafiliasi manajemen Blueray terkait kepada A, di bank, saya sebut namanya nggak bagus juga ya, tapi di program tahapan," ujar Iskandar.

Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Iskandar kembali diperiksa oleh penyidik. Pada pemeriksaan kali ini, kata Budi, Iskandar didalami soal dugaan pemberian dari PT Blueray Cargo kepada pihak DJBC. Sebagai informasi, Iskandar sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (12/6/2026).

"Pemeriksaan hari ini juga penyidik meminta keterangan kembali berkaitan dengan penjelasan yang kemarin sudah disampaikan oleh saksi saudara IS berkaitan dengan adanya dugaan pemberian uang dari PT BR kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai," kata Budi.

"Tentu ini juga menguatkan proses pembuktian yang sekarang sedang berjalan karena di persidangan juga terungkap adanya dugaan pemberian uang dari PT BR kepada oknum-oknum lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tambah Budi.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Budi mengatakan Iskandar didalami soal dugaan upaya penghambatan proses penyidikan dalam kasus ini. Sementara, usai diperiksa, Iskandar mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kuasa non-litigasi dari Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini.

Iskandar mengaku telah menjelaskan kepada penyidik bahwa dia mendampingi PT Blueray Cargo untuk urusan di luar pengadilan termasuk menghadapi komplain dari customer dan urusan PHK. Dia juga mengakui soal adanya bukti transfer dari PT Blueray Cargo kepada seseorang berinisial AD senilai Rp30 miliar. Iskandar mengatakan akan kembali ke KPK untuk menyerahkan sejumlah bukti.

Dia menyebut, berdasarkan catatan, terdapat aliran uang senilai Rp91 miliar dari PT Blueray Cargo. Rp61 miliar untuk pihak DJBC. Sementara, Rp30 miliar untuk seseorang berinisial AD. Sementara, dalam persidangan kasus DJBC ini, terdakwa John Field mengatakan bahwa dirinya memberikan sejumlah uang kepada Pegawai Fungsional Madya PNS DJBC Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi.

Diketahui, Ahmad Dedi yang dikenal sebagai Dedi Congor ini sempat menjadi perbincangan publik lantaran lari menghindari awak media usai diperiksa oleh KPK, Jumat (8/5/2026).

Dalam kasus ini, KPK telah menemukan dua dugaan korupsi, pertama terkait dengan pengondisian barang impor PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan yang ketat. Dalam pengembangannya, kemudian KPK menemukan dugaan korupsi terkait pengurusan cukai rokok dan pemberian uang dari para importir ke pihak DJBC.

Baca juga artikel terkait KASUS BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto