Menuju konten utama

Tersangka Kasus Direktorat Jenderal Bea & Cukai Siap Disidangkan

Para tersangka dari penyelenggara negara untuk kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Bea & Cukai segera disidangkan. KPK siap melakukan penuntutan.

Tersangka Kasus Direktorat Jenderal Bea & Cukai Siap Disidangkan
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamongan (kanan), Rizal Fadillah (tengah) dan Sisprian Subiaksono (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wpa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan perkara kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk para tersangka pihak penyelenggara negara.

Para tersangka tersebut yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan alias Ocoy.

"Penyidikannya sudah dianggap lengkap dan saat ini masuk di tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Kata Budi, berkas ketiga tersangka telah dilakukan tahap dua atau dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dibuatkan surat dakwaannya sejak 4 Juni 2026.

Setelah surat dakwaan rampung, JPU akan menyerahkan berkas kepada pihak Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.

Sementara, Budi menyebut, masih terdapat satu tersangka yang berkasnya masih pada tahap penyidikan yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Budiman Bayu Prasojo.

"Ya, ini yang masih jalan di penyidikan satu tersangka untuk saudara BD (Budiman), ya. Sehingga pemanggilan saksi-saksi dalam proses penyidikan perkara untuk melengkapi berkas penyidikannya saudara BD," tutur Budi.

Tersangka Pihak Swasta Telah Disidangkan

Sementara, para tersangka dari pihak swasta telah menjalani persidangan dan berstatus sebagai terdakwa. Mereka yaitu pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Dalam kasus ini, Ocoy dan Sisprian bersama pihak PT Blueray Cargo diduga mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean. Kategori itu adalah jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

Selanjutnya, Pegawai DJBC, Fular menerima perintah dari Ocoy untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Kemudian, data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai/mesin pemeriksa barang.

Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray Cargo diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray Cargo kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi. Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai 'jatah' bagi para pihak di DJBC.

Baca juga artikel terkait KASUS BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Kontributor: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Ilham Choirul Anwar