Menuju konten utama
Korupsi Importasi Bea Cukai

Bos Blueray John Field Dituntut 3 Tahun Bui, Anak Buah 2,5 Tahun

JPU meyakini Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Bos Blueray John Field Dituntut 3 Tahun Bui, Anak Buah 2,5 Tahun
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026). tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Terdakwa kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Bea Cukai, John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun. Pemilik Blueray Cargo itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta dengan subsider kurungan pengganti selama 100 hari kurungan.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo, dituntut pidana penjara masing-masing selama dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa I, John Field, Terdakwa II, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa III, Andri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu," ujar JPU KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (22/6/2026).

JPU meyakini Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

JPU juga menyakini total uang yang telah diberikan para terdakwa mencapai Rp 91,7 miliar. Menurut JPU, para terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah ke pejabat Bea Cukai dengan total Rp 1,8 miliar.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut terdapat keadaan yang memberatkan, yakni terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta telah merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sementara itu, keadaan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

JPU menyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 juruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan, selain John Field, terdapat Manajer Operasional Blueray Cargo, Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo, Andri. Mereka didakwa memberi kepada Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I P2 DJBC.

Untuk menyuap para pejabat Bea Cukai tersebut, ketiganya mengeluarkan uang sejumlah Rp61.301.939.000,00 (Rp61,3 miliar) dalam bentuk mata uang dollar Singapura. Untuk menyerahkan uang tersebut, JPU menyebut pihak Blueray melakukannya secara bertahap melalui sejumlah perantara yang diketahui bernama Enov Puji Winarko dan Antonius Sidauruk.

Tercatat penyerahan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 melalui serangkaian pertemuan di berbagai tempat mewah di Jakarta dan Bali, mulai dari Hotel Borobudur, Phoenix Gastrobar di Pantai Indah Kapuk, hingga Restoran So;Bar di Mall of Indonesia.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher